Senin, 22 Desember 2025

Tiga Jam Bos PD Pasar Digarap Jaksa

- Jumat, 31 Agustus 2018 | 09:11 WIB

METROPOLITAN - Setelah Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Deni Harumantaka dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana revitalisasi pasar dan asuransi pensiun, giliran dua petinggi lainnya yang diperiksa. Direktur Utama (Dirut) Andri Latif dan Direktur Operasional (Dirops) digarap tim penyidik Korps Adhyaksa itu. Keduanya memenuhi panggilan ke kantor Kejari Kota Bogor di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin. Kedua petinggi perusahaan itu datang sekitar pukul 09:00 WIB dan langsung memasuki ruangan penyidik kejari dengan santai. Selain direksi, siang itu tim penyidik kejari pun memanggil Kepala Bagian Keuangan PD PPJ Khairudin Iqbal Kuarta untuk dimintai keterangan soal kasus yang membelit perusahaan pelat merah itu. Tanpa berkata-kata, pria jangkung berjanggut itu masuk kantor kejari dengan tergesa-gesa sekitar pukul 11:00 WIB. Setelah diperiksa, jajaran direksi baru keluar ruangan tim penyidik sekitar pukul 12:00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Dirut PD PPJ Andri Latif Mansjoer enggan membeberkan lebih lanjut soal pertanyaan dari kejari dan keterangan-keterangan yang disampaikan. Ia menekankan pihaknya lebih mengikuti proses yang ada dan melihat perkembangan ke depannya usai pemeriksaan. “Mulai jam sepuluhan lah. Banyak (pertanyaan, red). Intinya sesuai prosedur, apa yang harus kami jawab, ya kami jawab. Kan penyidikan mengenai kasus (deposito, red) itu, jadi pertanyaannya sekitar itu saja. Saya lupa detailnya,” kata Andri saat ditemui Metropolitan di kantor kejari, kemarin. Saat datang ke kejari, ia mengaku tidak membawa berkas-berkas apa pun untuk keperluan pemeriksaan. Sebab catatan dokumen yang dibutuhkan sudah ada di tangan kejari sejak penggeledahan, beberapa waktu lalu. “Banyak lah, saya tidak hafal. Pokoknya yang diperlukan kejari, kami berikan,” imbuhnya. Ia pun membenarkan bahwa dua hari ke belakang Dirum Deni Harumantaka sakit dan tidak masuk kantor. Ia pun akan mendorong agar yang bersangkutan memenuhi panggilan serta penuhi sesuai prosedur. “Kalau mereka minta keterangan masa kita nggak kasih. Informasi sih tidak dirawat. Hanya saja karena sakit, kami tidak mau mengganggu, makanya tidak ada komunikasi,” paparnya. Ditanya soal bantuan hukum yang dipersiapkan jika nantinya ada penetapan tersangka, Andri menjelaskan bahwa PD PPJ punya orang-orang yang kompeten di bagian hukum dan tidak perlu pengacara dari luar perusahaan. “Di kantor juga kan ada pengacara. Ada Pak Heru dan Pak Iwan. Yang ada saja cukup,” tegasnya. Pada kesempatan itu, ia juga menerangkan soal dana Rp15 miliar yang akhirnya didepositokan ke Bank Muamalat medio 2015 lalu. Sebab saat itu ada masa perusahaan menghitung ulang Rencana Anggaran Biaya (RAB), lalu ada masa lelang dan bahkan lelang ulang. “Waktu yang harus dilewati inilah yang harus dimanfaatkan supaya nilai uangnya tidak turun, tetapi justru memberikan nilai tambah,” ucapnya. Andri juga buru-buru mengklarifikasi bahwa tidak benar anggaran untuk revitalisasi pasar itu berlangsung sejak 2015 sampai hari ini didepositokan. Hanya kurang lebih enam bulan saja sembari menunggu proses penghitungan ulang RAB dan proses lelang. “Saya lupa persisnya. Pasti ada bunganya dan itu masuk kas perusahaan. Berapa persen? Angka saya tidak hafal karena saya sifatnya hanya kebijakan. Kalau teknis ke keuangan,” terangnya. Ditanya soal ucapan wali kota Bogor yang menyebut tidak ada laporan untuk pengajuan deposito itu, Andri menegaskan setiap tahun laporan selalu diberikan kepada orang nomor satu di Kota Bogor itu, serta sudah mendapatkan pengesahan. “Di situ juga hasil keuangan lengkap, sudah hasil auditor independen juga. Wali kota pura-pura lupa? Nggak gitu, nggak mungkin juga sampai sedetail itu. Ia menyadari kita sudah lapor, tapi dalamnya kan detail. Bukan pura-pura lupa lah,” tuturnya. Apalagi pada perda pendirian PD PPJ Nomor 4 Tahun 2009 di Pasal 26, PD PPJ memerlukan persetujuan wali kota, melalui badan pengawas, mengenai kerja sama pihak ketiga yang dapat mengakibatkan berkurangnya aset perusahaan. “Untuk sesuatu yang tidak berkurang aset, otomatis tidak perlu. Apalagi ini deposito yang nilainya bertambah aset. Jadi kalau memperhatikan pasal tersebut memang tidak perlu. Tercatat pasti semuanya,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Erwin Iskandar membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dirut dan dirops serta seorang kepala bagian keuangan PD PPJ. Ketiganya diperiksa tiga penyidik yang berbeda. “Ada pemanggilan, mereka datang jam sembilan pagi lah. Intinya berproses, masih pemanggilan saksi-saksi. Setelah kemarin dirum, kali ini dirut, dirops dan kepala bagian keuangan untuk menggali kasus lebih lanjut,” kata Erwin kepada Metropolitan, kemarin. Ia menambahkan, untuk dirum yang pada Rabu (29/8) lalu mangkir dari panggilan Kejari Kota Bogor dengan alasan sakit, pihaknya kembali memanggil yang bersangkutan Senin depan. Namun Erwin enggan membeberkan lebih lanjut perihal pemeriksaan yang tengah dilakukan kepada jajaran direksi dan pegawai perusahaan yang bermarkas di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur itu. “Dirum tidak hadir, sakit, kami panggil lagi Senin depan. Untuk yang sekarang masih kami dalami dan mereka memenuhi panggilan kami hari ini (kemarin, red),” tuturnya. Sebelumnya diberitakan, Dirum PD PPJ Deni Harumantaka mangkir dari panggilan Kejari pada Selasa (14/8). Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor Widianto Nugroho mengatakan, direksi PD PPJ dijadwalkan datang ke kantor Korps Adhyaksa tersebut guna memenuhi panggilan sebagai saksi dalam lanjutan kasus rasuah itu. Hanya saja salah satu direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pimpinan Andri Latif Mansjoer itu batal hadir dengan alasan sakit. “Iya dipanggil, tetapi yang bersangkutan beralasan sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan kami. Dalam surat keterangan yang disampaikan ke kami ada keterangan sakit dari dokter di Rumah Sakit BMC,” katanya kepada wartawan koran ini, beberapa waktu lalu. (ryn/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X