Minggu, 21 Desember 2025

20 Hari Ditahan KPK

- Sabtu, 1 September 2018 | 09:15 WIB

METROPOLITAN - Idrus Marham resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Mantan Menteri Sosial itu bakal ditahan 20 hari ke depan terkait kasus suap PLTU Riau-1. Dari pantauan, Idrus tampak keluar dari lobi KPK pada pukul 18:24 WIB, kemarin. Ia tampak dikawal masuk ke mobil tahanan. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling K4," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni yang saat ditangkap menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR menerima uang dari Kotjo. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018. Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. KPK berharap Idrus Marham tidak mempersulit proses penyidikan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK ingin Idrus ‘bernyanyi’ bila memang ada keterlibatan orang lain. “Kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat, bagus untuk yang bersangkutan kalau dia bisa membuka, sehingga perkara bisa lebih terang. Kita bisa ungkap menyeluruh," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Saat ditahan KPK pada hari ini, Idrus memang belum membongkar keterlibatan orang lain. Ia memilih mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK. Nggak, saya tidak bicara masalah itu (keterlibatan orang lain di kasusnya, red). Biar nanti penyidik yang menyampaikan," sebut Idrus. (dtk/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X