METROPOLITAN - Tiga pengoplos gas elpiji dibekuk jajaran Polres Bogor di gudang penyuntikan gas, Kampung Garapanbabakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kemarin. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MP (42), ED (28) dan HR (37). Mereka diringkus saat melakukan penyuntikan gas elpiji yakni memindahkan isi tabung gas ukuran tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram nonsubsidi. ”Tiga tersangka itu masing-masing perannya berbeda-beda. Ada yang sebagai pemilik usaha, kemudian sopir dan ada juga penyuntik,” Dicky Pastika. Ia menjelaskan, modus pelaku penyuntikan gas elpiji dari tabung gas tiga kilokata Kapolres Bogor AKBP AM gram ke tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat berupa pipa besi yang difungsikan sebagai regulator. “Selanjutnya gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan hasil kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung di sekitaran Cileungsi dan Bekasi,” jelasnya. Sedangkan terkait harga, memang cenderung sama di pasaran. Hanya saja kualitas dan kuantitasnya berkurang. ”Itu dapat membahayakan pengguna atau konsumen juga,” katanya. Barang bukti yang turut diamankan di antaranya empat unit mobil pikap, 550 tabung gas tiga kilogram isi, 200 tabung gas tiga kilogram kosong, 70 tabung gas 12 kilogram kosong, 12 tabung gas 50 kilogram kosong, sebelas tabung gas 50 kilogram isi, 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, satu buah boks yang berisi segel tabung gas elpiji dan satu buah timbangan. Bos pengoplos gas elpiji, MP, mengaku kegiatan ilegalnya itu bisa meraup omzet hingga Rp150 juta per bulan. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan, ketiga pengoplos gas itu menjadikan gas subsidi tiga kilogram sebagai bahan dasar pengoplosan. ”Jadi ini bukan pangkalan, istilahnya usaha gas oplosan. Beli bahan-bahannya pun, berdasarkan pengakuan pelaku, di warung-warung atau agen,” bebernya. Ia mengatakan, gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan hasil penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung di sekitaran Cileungsi dan Bekasi. Namun untuk gas 50 kilogram biasanya sasarannya hotel-hotel dan pabrik. Cara membedakan gas oplosan yang diedarkan tiga pelaku tersebut, lanjutnya, yakni bisa dibedakan melalui label yang digunakannya. ”Bisa dari segi sablonnya, warnanya, yang jelas kita imbau kepada konsumen agar membeli gas di tempat-tempat yang legal,” pintanya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara,’’ papar Benny. (mul/c/els/run)