Senin, 22 Desember 2025

Seret Beberapa Nama Di Kasus Korupsi Bunga Deposito Dirum ‘Nyayi’ Di Penjara

- Kamis, 6 September 2018 | 08:50 WIB

METROPOLITAN - Kasus korupsi yang menjerat Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Deni Harumantaka, sepertinya bakal menyeret beberapa nama lain yang terlibat. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan mende­kam di pesakitan, Deni bersama tim kuasa hukumnya tengah menyusun kekuatan dalam menghadapi pengadilan. Termasuk menjadi Justice Collabora­tor untuk menguak nama-nama lain yang terlibat dalam kasus rasuah itu. Hal itu diungkapkan kuasa hu­kum Deni, Unggul Cahyaka. Ia mengaku tim kuasa hukum kini sedang menyiapkan strategi dan langkah-langkah hukum ke de­pannya usai penahanan Deni. Termasuk upaya pengajuan penangguhan penahanan. Sejak ditahan, tim kuasa hukum baru sekali bertemu Deni, yakni pada Rabu (5/9). “Pasca-ditahan, kami langsung menyusun ren­cana ke depan, bagaimana soal penangguhan dan skema pen­jaminannya. Intinya lebih ke strategi menghadapi persidangan. Baru sekali ketemu di lapas, ya tadi siang (kemarin, red) setelah Pak Usmar (wakil wali kota Bogor, red) datang menjenguk,” ujar Unggul kepada Metropolitan, kemarin. Dalam pertemuan itu, papar Unggul, Deni sudah menyam­paikan beberapa hal kaitan du­gaan korupsi yang membelitnya. Termasuk soal nama-nama lain yang kemungkinan terlibat dan mengetahui skema deposito, aliran dana hingga kemungkinan ikut ‘menikmati’ bunga dana aset untuk revitalisasi pasar itu. “In­tinya Pak Deni siap jadi Justice Collaborator untuk membuka kasus lebih dalam. Kami juga sudah menyertakan nama-nama yang disebutkan, yang diduga terlibat atau mengetahui soal adanya deposito, alirannya ke mana, atau bisa saja ikut di da­lamnya,” ungkapnya. Namun, Unggul enggan me­nyebutkan nama-nama yang disertakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, nama tersebut dari internal dan eksternal PD PPJ. Menjadi Jus­tice Collaborator atau saksi se­kaligus tersangka, memang tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan hu­kumannya. “Belum bisa (diung­kap, red) di sini lah. Nanti saja ketika masuk tahap persidangan. Bisa ditanyakan ke kejaksaan negeri (kejari) ya. Fokus kami masih pada strategi dan langkah hukum ke depan,” ucapnya. Ia menambahkan, tim kuasa hukum direncanakan kembali bertemu dengan Deni Harumantaka di Lapas Paledang, hari ini. “Untuk konsultasi selanjutnya,” imbuh­nya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengaku siap ‘pasang badan’ menjadi penjamin untuk peng­ajuan penangguhan penahanan bagi tersangka Deni Haru­mantaka. Hal itu ia ungkapkan usai melakukan kunjungan ke kantor PD PPJ di bilangan Su­kasari, Kecamatan Bogor Timur, kemarin. “Sayangnya pas ke sini direksi nggak ada. Katanya dipanggil wali kota, ya ke balai kota. Ya intinya memotivasi lah, sebagai pimpinan perusahaan supaya roda pekerjaan tetap jalan. Saya juga siap jadi pen­jamin untuk pengajuan pena­hanan beliau (Deni, red), tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti saat proses pera­dilan,” paparnya. Tak sampai di situ, Usmar pun menjenguk Deni di Lapas II Pa­ledang sekitar pukul 14:00 WIB. Mereka berbincang di ruangan Kepala Lapas IIA Paledang Gu­nawan hingga pukul 15:00 WIB. “Menjenguk lah. Ingin tahu kon­disinya pasca-ditahan saja,” ujarnya. Sebelumnya, pengamat hukum Sugeng Teguh Santoso mema­parkan, ada dua hal yang harus dilihat dalam kasus tersebut. Pertama, penyidik harus men­cari tahu apakah penempatan dana penyertaan modal di de­posito itu melanggar aturan atau tidak. Penyidik pun perlu me­nelusuri soal dugaan keterlibatan pihak lain, seperti wewenang penarikan bunga yang diserah­kan kepada dirum atau perlu persetujuan dari direktur utama (dirut) atau pihak lain. Jika hal itu terjadi, tidak menutup kemun­gkinan akan ada tersangka baru karena ikut mengetahui penari­kan tersebut. “Harus ditelusuri sampai sana, jika misalnya ada keterlibatan dirut maupun pihak lain dalam penarikan bunga dari rekening deposito tersebut, perlu ditelusuri. Harus diperiksa dulu apakah ada dan sejauh mana penyimpangan terkait pembelian emas batangan itu. Kalau ada yang tahu, artinya terlibat karena mengetahui me­narik emas untuk kepentingan lain,” papar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Per­himpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu. Untuk itu, menurut Sugeng, penyidik harus memperluas penyidikan jika menemukan informasi atau keterangan yang harus didalami. Sebab jika ada pihak lain yang mengetahui pe­narikan bunga tersebut, bisa ikut terjerat menjadi tersangka. “Memang tidak menutup kemungkinan (tersangka lain, red), tetapi yang jelas harus di­periksa dulu. Kalau mengetahui, apalagi menyetujui, bisa terjerat. Ada informasi juga penempatan deposito ini sepengetahuan wali kota, maka harus diklarifi­kasi. Kejaksaan juga harus me­meriksa motif penempatan dana penyertaan modal ini apa,” tandasnya. (ryn/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X