METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil penyempurnaan pemilu 2019 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor dan partai politik (parpol), Kamis (13/9). Hasilnya, DPT pemilu 2019 Kabupaten Bogor yang semula berjumlah 3.415.593 berkurang menjadi 3.393.956. Artinya berkurang 21.637 pemilih hasil penyempurnaan lantaran ditemukan pemilih ganda dan penambahan pemilih baru. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, penyempurnaan DPT ini merupakan hasil rekomendasi Bawaslu dan masukan parpol terkait analisis kegandaan DPT. Dari rekomendasi yang diberikan, KPU melakukan analisis kegandaan nama, NIK, alamat hingga tanggal lahir. Selain itu ada juga penambahan pemilih baru. “Dari rekomedasi Bawaslu, kami analisis kegandaan nama, NIK dan tanggal lahir. Ada juga data penambahan baru, penghapusan data ganda, perbaikan elemen pemilih seperti nama, alamat dan tempat tanggal lahir, jenis kelamin hingga perbaikan pemilih TPS. Hasilnya berkurang 21.637 hasil penyempurnaan,” kata Erik kepada Metropolitan. Menurut Erik, ada beberapa penyebab jumlah DPT ganda. Seperti adanya data ganda identik seperti nama, tempat tanggal lahir, NIK hingga alamat. KPU pun menghapus kegandaan tersebut, termasuk menambahkan pemilih baru. “Hasil pencermatan Bawaslu, ada sekitar 62.166 indikasi data ganda. Di situ juga ada pemilih baru. Kemudian kami juga melakukan assesment dan kami sandingkan data tersebut. Dengan penyempurnaan ini, sudah fix soal DPT. Tinggal nanti pengurusan DPTb, pemilih pindahan dan lainnya. Jadi masih ada proses selanjutnya, masyarakat yang belum terdaftar juga masih bisa masuk,” terangnya. Senada, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengaku pihaknya telah melakukan pencermatan dan analisa atas DPT pemilu 2019 sejak 7-12 September 2018 atas DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Bogor pada 21 Agustus. Hasil pencermatan di 40 kecamatan, 435 desa/ kelurahan dan 14.907 TPS, ditemukan adanya indikasi data ganda sebanyak 62.166 pemilih. Selain data ganda, Bawaslu juga menemukan data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih terdaftar di DPT sebanyak 407 pemilih. Hasil kroscek di lapangan pun masih ada pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk DPT sebanyak 302 pemilih. “Ditemukan juga DPT yang belum memiliki NIK dan terdaftar di DPT sebanyak 1.010 pemilih, termasuk lima pemilih yang NIK-nya tidak lengkap. Dari data ganda itu ada yang satu NIK tapi beberapa nama, ada juga yang sama NIK dan namanya. Bahkan ada satu TPS di Sukamakmur yang 36 nama sama semua. Teman-teman Panwascam juga sudah memastikan itu ganda, tapi juga ada yang memang salah penulisan,” jelas lelaki yang akrab disapa Burhan. Hasil rekomedasi ini menjadi bahan pencermatan pada penetapan DPT penyempurnaan oleh KPU Kabupaten Bogor. Pada prinsipnya, Bawaslu Kabupaten Bogor ingin DPT harus benar-benar bersih dari data ganda dan TMS. Sehingga terpenuhi prinsip akurat, mutakhir dan komprehensif dalam daftar pemilih. “Kami berharap semuanya bersama-sama mengawal daftar pemilih agar DPT benar-benar berkualitas. Sebab hal ini akan menjadi legitimasi pemilu yang juga berkualitas,” tandasnya. (fin/c/feb/run)