METROPOLITAN - Kasus ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Seksi II milik keluarga Siti Khadijah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, belum juga menemui titik akhir. Pada putusan sidang kesepakatan damai yang diketuk Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (19/9) sore, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai tergugat sepakat menandatangani akta perjanjian damai dengan keluarga penggugat yang di-deadline hingga Desember mendatang. Pihak pemerintah diberi waktu tiga bulan untuk melunasinya, baik nantinya lewat tukar lahan ataupun pembayaran lahan secara keseluruhan. Ini seperti hasil putusan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arya Putra. Dalam putusan tersebut, kedua belah pihak sepakat menandatangani 17 pasal kesepakatan damai, dengan dua opsi yang akan ditempuh dalam memenuhi ganti rugi lahan terdampak pembangunan R3 tersebut. Yakni opsi melanjutkan proses ruislag sesuai komitmen awal dan opsi dua dengan pembayaran uang secara keseluruhan. “Nota kesepakatan sudah ditandatangani secara formal dalam putusan majelis. Kesepakatan damai intinya pertama opsi ruislag tanah yang sekarang dikuasai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Ketika tidak bisa terlaksana, maka beralih ke opsi dua, berupa pembayaran uang secara keseluruhan. Hanya itu,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Novy Hasby Munawar, kemarin. Ia menjelaskan, prioritas penyelesaian masalah tetap pada opsi pertama. Untuk opsi kedua, kaitan penganggaran tergantung kesepakatan para pihak. Untuk deadline, sementara masih Desember sesuai kesepakatan. “Jika nantinya harus melaksanakan opsi dua, masih harus dikaji, belum fix apakah akan dibayar di anggaran perubahan atau APBD murni. Nanti kami juga minta saran dari ahli. Nanti ditentukan tim appraisal independen. Belum ada nilai,” ucapnya. Sementara itu, kuasa pemilik lahan Haji Salim Abdullah menuturkan, kesepakatan damai yang ada harus dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak. Apalagi sejak awal pihaknya merasa berkomitmen penuh terhadap perjanjian awal, namun selalu saja menunggu keputusan yang tidak jelas dari Pemkot Bogor. “Opsi satu itu kan komitmen awal, pihak pemkot. Kalau misalnya tidak dilaksanakan, ada di opsi dua. Harapannya dalam perjanjian dilaksanakan semua dengan baik oleh kedua belah pihak,” paparnya. Jika nantinya tidak telaksana proses ruislag, ia mengaku tidak keberatan dengan penggantian uang setelah lewat deadline Desember mendatang dan melalui penilaian tim appraisal yang independen. “Ada pembandingnya lah. Intinya ya komitmen lagi dari kedua belah pihak,” tuntasnya. (ryn/b/feb/run)