Senin, 22 Desember 2025

Ditahan Kejaksaan, Bekas Bos Pertamina Nangis

- Selasa, 25 September 2018 | 09:01 WIB

METROPOLITAN - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan yang telah ditetapkan jadi tersangka, tak sanggup memben­dung air matanya. Ia tampak meneteskan air mata saat berpamitan dengan keluarganya ketika hendak ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meski dinyatakan telah melakukan kerugian negara, Karen tetap mengaku tidak bersalah dalam kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Bahkan selama menjadi direktur utama PT Pertamina (Persero), Karen mengklaim telah berhasil menaikkan laba Pertamina hingga dua kali lipat. ”Jadi yang perlu teman-teman ketahui, selama saya menjadi dirut Pertamina, saya sudah menjalankan peker­jaan saya sebaik-baiknya. Bahkan Pertamina bisa meningkatkan laba dua kali lipat selama saya menjadi dirut di sana,” tuturnya, Senin (24/9).­ Namun, ia tak mau komentar banyak soal penahanannya. ”Saya tidak mau buat statement apa-apa dulu karena ini masih proses hukum. Biarkan proses hukum ini berjalan,” katanya. Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPid­sus) Kejaksaan Agung, Adi Toega­risman, menjelaskan alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan yaitu untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi investasi di Blok BMG Australia pada 2009. Selain itu, Adi juga menjelaskan penahanan itu dilakukan agar Karen tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ”Memang betul telah dilakukan penahanan terhadap yang ber­sangkutan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tuturnya. Karen Agustiawan ditahan se­telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Karen Agustiawan juga ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka karena sudah dua kali Karen Agustiawan dip­anggil tim penyidik namun tidak hadir dengan sejumlah alasan. ”Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan,” katanya. Dalam kasus tersebut, Kejaksa­an Agung juga telah menahan dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Per­tamina Bayu Kristanto dan Man­tan Direktur Keuangan PT Per­tamina Frederik Siahaan. Hasil penyidikan Kejakgung menemukan dugaan penyim¬ pangan dalam proses pengusu¬lan investasi di Blok BMG. Pengam­bilan keputusan in¬vestasi tanpa didukung feasi¬bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligen­ce (kajian lengkap mutakhir, red). Direksi juga diduga mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan ne­gara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$26 juta atau setara Rp568 miliar (sol/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X