METROPOLITAN - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan yang telah ditetapkan jadi tersangka, tak sanggup membendung air matanya. Ia tampak meneteskan air mata saat berpamitan dengan keluarganya ketika hendak ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meski dinyatakan telah melakukan kerugian negara, Karen tetap mengaku tidak bersalah dalam kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Bahkan selama menjadi direktur utama PT Pertamina (Persero), Karen mengklaim telah berhasil menaikkan laba Pertamina hingga dua kali lipat. ”Jadi yang perlu teman-teman ketahui, selama saya menjadi dirut Pertamina, saya sudah menjalankan pekerjaan saya sebaik-baiknya. Bahkan Pertamina bisa meningkatkan laba dua kali lipat selama saya menjadi dirut di sana,” tuturnya, Senin (24/9). Namun, ia tak mau komentar banyak soal penahanannya. ”Saya tidak mau buat statement apa-apa dulu karena ini masih proses hukum. Biarkan proses hukum ini berjalan,” katanya. Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menjelaskan alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan yaitu untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi investasi di Blok BMG Australia pada 2009. Selain itu, Adi juga menjelaskan penahanan itu dilakukan agar Karen tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ”Memang betul telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tuturnya. Karen Agustiawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Karen Agustiawan juga ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka karena sudah dua kali Karen Agustiawan dipanggil tim penyidik namun tidak hadir dengan sejumlah alasan. ”Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan,” katanya. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menahan dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan. Hasil penyidikan Kejakgung menemukan dugaan penyim¬ pangan dalam proses pengusu¬lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in¬vestasi tanpa didukung feasi¬bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence (kajian lengkap mutakhir, red). Direksi juga diduga mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$26 juta atau setara Rp568 miliar (sol/feb/run)