METROPOLITAN - Kasus korupsi Zumi Zola sedikit demi sedikit mulai dibuka ke publik. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Asrul Pandapotan Sihotang, anak buah Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai saksi. Dalam keterangan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya, nama Asrul kerap muncul sebagai pihak penyambung lidah Zumi dengan para kepala dinas Pemprov Jambi. Saat memberi keterangan, ia tak menampik dirinya mendapat uang dari kontraktor yang disalurkan melalui Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan. Angkanya berkisar hampir Rp2 miliar, yang kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga Zumi bernama Adi. ”Total yang Anda terima berapa?” tanya jaksa, Kamis (27/9/2018). ”Sekitar Rp2 miliaran. Sebagian ada yang dibelanjakan untuk terdakwa (Zumi Zola, red), sebagian untuk keluarga. Diserahkan ke Mas Adi, kepercayaan orang tua Zumi Zola, ibunya. Ada permintaan uang keluarga beliau,” ujar Asrul. Selain itu, orang kepercayaan Zumi ini menyebut pernah memberikan uang tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sherrin Tharia. ”Waktu itu saya serahkan ke Mas Adi, dia orang kepercayaan orang tua terdakwa, Bu Hermina. Ada permintaan uang untuk kebutuhan keluarga Rp100 atau Rp200 (juta). Jumlahnya sesuai apa yang diminta terdakwa,” kata Asrul. Ia mengatakan, selain Rp2 miliar pihak keluarga Zumi Zola juga disebut pernah meminta dana sekitar Rp10 miliar tapi hanya tersedia Rp7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Sebagaimana dalam surat dakwaan, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp40 miliar, USD 177,300 dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat gubernur Jambi pada 2016. Bahkan ia juga didakwa menerima satu unit Toyota Alphard. Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp16.490.000.000 kepada pemimpin DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketuk palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Jaksa menyebut agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp200 juta, badan anggaran Rp225 juta dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan 2018. Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (lip/feb/run)