Minggu, 21 Desember 2025

Duit Korupsi Zumi Zola Dibagikan Ke Keluarga

- Jumat, 28 September 2018 | 09:24 WIB

METROPOLITAN - Kasus korupsi Zumi Zola sedikit demi sedikit mulai dibuka ke publik. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Ti­pikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Asrul Pandapo­tan Sihotang, anak buah Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai saksi. Dalam keterangan se­jumlah saksi pada persi­dangan sebelumnya, nama Asrul kerap muncul sebagai pihak penyambung lidah Zumi dengan para kepala dinas Pemprov Jambi. Saat memberi keterangan, ia tak menampik dirinya mendapat uang dari kontraktor yang disa­lurkan melalui Kabid Bina Mar­ga Provinsi Jambi, Arfan. Ang­kanya berkisar hampir Rp2 mi­liar, yang kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga Zumi bernama Adi. ”Total yang Anda terima be­rapa?” tanya jaksa, Kamis (27/9/2018). ”Sekitar Rp2 milia­ran. Sebagian ada yang dibelan­jakan untuk terdakwa (Zumi Zola, red), sebagian untuk kelu­arga. Diserahkan ke Mas Adi, kepercayaan orang tua Zumi Zola, ibunya. Ada permintaan uang keluarga beliau,” ujar Asrul. Selain itu, orang kepercayaan Zumi ini menyebut pernah mem­berikan uang tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sherrin Tha­ria. ”Waktu itu saya serahkan ke Mas Adi, dia orang kepercayaan orang tua terdakwa, Bu Hermina. Ada permintaan uang untuk kebutuhan keluarga Rp100 atau Rp200 (juta). Jumlahnya sesuai apa yang diminta terdakwa,” kata Asrul. Ia mengatakan, selain Rp2 mi­liar pihak keluarga Zumi Zola juga disebut pernah meminta dana sekitar Rp10 miliar tapi hanya tersedia Rp7 miliar. Uang tersebut diduga merupa­kan gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Sebagaimana dalam surat dakwaan, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp40 miliar, USD 177,300 dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat gubernur Jambi pada 2016. Ba­hkan ia juga didakwa menerima satu unit Toyota Alphard. Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp16.490.000.000 kepada pe­mimpin DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketuk palu pembahasan APBD Tahun Ang­garan 2017. Jaksa menyebut agar pemba­hasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp200 juta, badan anggaran Rp225 juta dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan ang­garan daerah perubahan 2018. Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Ta­hun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Ta­hun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (lip/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X