METROPOLITAN - Kasus tercemarnya Sungai Cileungsi yang dikeluhkan warga mulai mendapat perhatian. Kali ini penindakan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Tak tanggung, ada empat perusahaan yang terindikasi melakukan pembuangan limbah ke Sungai Cileungsi, Senin (1/10). Dalam sidak tersebut, DLH Kabupaten Bogor mendatangi dan menyegel PT AIP dan PT HTI di Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri. Petugas yang dipimpin Kepala Bidang Penataan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Budi Mulyawan bersama Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) serta Komunitas Pegiat Alam Bebas Gunungputri, juga mendatangi dan menyegel PT MGP dan PT FOTS di Desa Kembangkuning, Klapanunggal. Keempat perusahaan tersebut masing-masing terindikasi tidak memiliki izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), masa berlaku izin IPAL habis dan IPAL dalam perbaikan. Ketua KP2C, Puarman dan perwakilan dari Komunitas Pegiat Alam Bebas Gunungputri Panji Saputra yang ikut dalam sidak tersebut, mengapresiasi ketegasan DLH Kabupaten Bogor yang menyegel keempat perusahaan tersebut. KP2C berharap penyegelan berlangsung hingga keempat perusahaan benar-benar kembali patuh terhadap cara-cara pengelolaan limbah industri melalui IPAL sesuai ketentuan yang berlaku. Puarman mengatakan, selama perusahaan belum mampu melakukan pengolahan limbah sesuai prosedur, KP2C meminta agar limbah keempat perusahaan itu ditangani pihak lain yang memiliki IPAL sesuai ketentuan. KP2C juga mendukung terbitnya SK Bupati Bogor No 660.31/671-LH tertanggal 28 September 2018 tentang Pembentukan Tim Gabungan Penanganan Pencemaran terhadap Sungai Cileungsi Tahun 2018. ”SK tersebut diharapkan mampu memecahkan dan mengurai persoalan dugaan pencemaran Sungai Cileungsi yang semakin meningkat dalam dua bulan belakangan,” terang Puarman dalam keterangan resmi. Namun hingga berita ini dikorankan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kabupaten Bogor. (trb/feb/run)