Minggu, 21 Desember 2025

4 Pabrik Biang Pencemaran Sungai Cileungsi Disegel

- Selasa, 2 Oktober 2018 | 09:13 WIB

METROPOLITAN - Kasus terce­marnya Sungai Cileungsi yang di­keluhkan warga mulai mendapat perhatian. Kali ini penindakan dila­kukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Tak tanggung, ada empat perusahaan yang terindikasi melakukan pembuangan limbah ke Sungai Cileungsi, Senin (1/10). Dalam sidak ter­sebut, DLH Kabupaten Bogor mendatangi dan menyegel PT AIP dan PT HTI di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung­putri.­ Petugas yang dipimpin Kepala Bidang Penataan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Budi Mulyawan bersama Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) serta Komunitas Pegiat Alam Bebas Gunungputri, juga men­datangi dan menyegel PT MGP dan PT FOTS di Desa Kembang­kuning, Klapanunggal. Keempat perusahaan tersebut masing-masing terindikasi tidak memiliki izin Instalasi Pembu­angan Air Limbah (IPAL), masa berlaku izin IPAL habis dan IPAL dalam perbaikan. Ketua KP2C, Puarman dan perwakilan dari Komunitas Pegiat Alam Bebas Gunungputri Panji Saputra yang ikut dalam sidak tersebut, menga­presiasi ketegasan DLH Kabu­paten Bogor yang menyegel keempat perusahaan tersebut. KP2C berharap penyegelan berlangsung hingga keempat perusahaan benar-benar kem­bali patuh terhadap cara-cara pengelolaan limbah industri melalui IPAL sesuai ketentuan yang berlaku. Puarman mengatakan, selama perusahaan belum mampu mela­kukan pengolahan limbah se­suai prosedur, KP2C meminta agar limbah keempat perusa­haan itu ditangani pihak lain yang memiliki IPAL sesuai ketentuan. KP2C juga mendukung terbit­nya SK Bupati Bogor No 660.31/671-LH tertanggal 28 September 2018 tentang Pem­bentukan Tim Gabungan Penanganan Pencemaran ter­hadap Sungai Cileungsi Tahun 2018. ”SK tersebut diharapkan mam­pu memecahkan dan mengurai persoalan dugaan pencemaran Sungai Cileungsi yang semakin meningkat dalam dua bulan belakangan,” terang Puarman dalam keterangan resmi. Namun hingga berita ini di­korankan, belum ada keterang­an resmi dari pihak DLH Kabu­paten Bogor. (trb/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X