Minggu, 21 Desember 2025

Hari Ini Perda Kenaikan Tarif Parkir Diketuk Motor Naik Rp3.000, Mobil Rp4.500

- Rabu, 3 Oktober 2018 | 10:59 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menggodok peraturan daerah (perda) soal penyesuaian tentang retribusi jasa umum, yang ada di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelah melewati tahapan eva­luasi gubernur Jawa Barat, kini aturan tersebut memasuki evaluasi Pansus DPRD Kota Bogor dan direncanakan diketuk pada Rabu (3/10). Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin menjelaskan, dari lima SKPD, aturan penyesuaian tersebut bakal diterapkan pada dua pelayanan, yakni retribusi parkir tepi jalan umum dan kendaraan bermotor. "Retribusi itu ada tahapan yang sedang digodok. Tapi evaluasi gu­bernur sudah, ada evaluasi di Pansus DPRD Kota Bogor tentang ­retribusi jasa umum. Kalau sudah beres, tinggal diparipurna­kan Rabu (hari ini, red). Setelah itu, baru dijalankan," kata Dody kepada Metropolitan, kemarin. ­ Ia menambahkan, dalam ren­cana aturan tersebut ada peru­bahan nilai yang sudah dievalu­asi dan disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di antara­nya soal kenaikan biaya retri­busi untuk kendaraan bermotor (PKB, red) dan tarif parkir. "Memang ada beberapa kenaikan. Untuk perda retribusi kendaraan bermotor sendiri ada kenaikan mencapai 30 persen. Tarif parkir juga akan naik sebesar 50 persenan, menyesuaikan dari tarif yang ada sekarang," ujarnya. Artinya, tarif parkir motor akan mengalami kenaikan dari semula Rp2.000 menjadi Rp3.000. Sedang­kan untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp4.500 dari awalnya Rp3.000. Termasuk penyesuaian tarif tersebut nantinya bakal ber­laku untuk tarif parkir Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang sudah terpasang di Jalan Otto Iskandar­dinata dan Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, yang direncanakan beroperasi perteng­ahan Oktober ini. Namun, ia enggan membe­berkan lebih detail soal jumlah yang nanti diterapkan sembari menunggu tahapan evaluasi yang segera diparipurnakan. "Jadi yang sekarang itu masih flat. Nah, nanti yang perda baru itu tarif progresif. Jadi perda sekarang juga dipakai untuk dasar tarif TPE yang segera be­roperasi, tarif progresif," pung­kasnya. (ryn/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X