Minggu, 21 Desember 2025

Atiqah Menanggung Malu sang Ibu

- Jumat, 5 Oktober 2018 | 09:48 WIB

METROPOLITAN - Kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Sampai-sampai artis Atiqah Hasiholan yang tak lain putri bungsu Ratna, ikut terseret dalam kasus sang ibunda. Atiqah dan Ratna sempat aktif dalam peng­galangan untuk Danau Toba, beberapa bulan lalu. Namun, polisi menemukan adanya penyimpangan dalam penggalangan dana tersebut lantaran nomor rekening yang dipakai sama dengan yang di­gunakan Ratna untuk transaksi pembayaran operasi plastiknya pada Jumat (21/9/18) lalu. Akibatnya, Ratna pun dicekal polisi ke luar negeri. Tadi malam, Ratna Sarumpaet diamankan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "Kalau saya di Polresta Ban­dara ini memang menerima surat pencegahan. Benar sekarang sedang dalam proses pencega­han," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan, Kamis (4/10). Namun, Victor enggan menje­laskan lebih rinci terkait pence­gahan Ratna dan dibawa ke mana ibunda dari Atiqah Hasi­holan itu. "Kalau proses selanjut­nya, penjelasannya dari penyidik Polda Metro," paparnya. Dari informasi yang dihimpun, Ratna rencananya akan terbang ke Chile. Kabarnya, dia akan menghadiri konferensi penulis naskah teater perempuan sedu­nia. Ratna diundang untuk mem­berikan pidato kebudayaan di acara pembukaan konferensi tersebut. Sementara itu, hasil penyelidi­kan polisi, Ratna menggunakan nomor rekening yang sama un­tuk transaksi sedot pipi Rp90 juta dan penggalangan dana Danau Toba. Pada 29 Juni 2018, putri Ratna, Atiqah Hasiholan, membuka pengumuman tentang pengga­langan dana tersebut melalui akun Instagram miliknya. Pen­gumpulan dana itu dilakukan atas nama Ratna Sarumpaet Crisis Center dengan mencan­tumkan nomor rekening pri­badi Ratna. "Ratna Sarumpaet Crisis Center besok akan pergi bertemu dengan keluarga yang ditinggalkan. Banyak dari me­reka dengan status ekonomi kurang mampu. Yang ingin ber­bagi, silahkan kirimkan dana untuk bantuan keluarga2 korban ke rekening BCA 2721360727," tulis Atiqah di akun Instagramnya. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, jika ter­bukti menyalahgunakan dana bantuan sosial, Ratna dan Atiqah berpeluang dijerat dua pasal tindak pidana penggelapan. Di antaranya Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Kepala Subdit Perizinan Un­dian Kementerian Sosial di bawah Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Ban­tuan Sosial (PPSDBS), Mika, menegaskan bahwa mengguna­kan rekening pribadi untuk men­ghimpun dana bantuan dilarang negara. "Nggak boleh pakai re­kening pribadi. Itu ada aturannya," ucap Mika. Mika mengatakan, penggalangan dana yang dilakukan Atiqah dan Ratna seharusnya disalurkan melalui rekening atas nama RSCC. Ketentuannya bisa melalui re­kening yayasan atau organisasi yang berbadan hukum. Jika hal itu tidak dilakukan, akan menya­lahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpu­lan Uang atau Barang. "Semuanya kalau pribadi nggak boleh. Jadi nomor rekening itu semua harus nomor yayasan. Kalau nggak ada yayasan, ya kepanitiaan," tandas­nya. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X