Senin, 22 Desember 2025

Disebut Pengedar hingga Pingsan

- Sabtu, 6 Oktober 2018 | 08:49 WIB

MET­ROPO­LITAN - Si­dang kasus narkoba yang membelit Roro Fitria kembali berla­njut. Kemarin (4/10) giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membaca­kan tuntu­tannya. Roro Fitria diganjar hukuman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.­ Bukan hanya itu, ternyata pada keputusan JPU kemarin, Roro juga disebut sebagai seorang pengedar. Tak butuh waktu lama usai keputusan JPU itu dibacakan, wanita yang pernah ditunjuk sebagai duta antinarkoba itu berjalan menuju ibunya yang datang di persidangan, menangis lalu pingsan. Sempat mendapat penanganan, Roro pun kem­bali siuman. Jelas Roro Fitria sedih atas ke­putusan yang dijatuhkan pada­nya. Di sisi lain rupanya ia juga merasa tidak terima. Ketidakte­rimaannya ini disampaikan kuasa hukumnya, Asgard M Sjafri. ”Tuntutan sekarang itu yang dialami seluruh bangsa kita juga adalah Pasal 112 dan 114 dikena­kan sebagai pengguna. Jadi bagi kami, tidak adil sekali pengguna dikenakan pasal tersebut dan disebut pengedar,” ujarnya saat ditemui usai sidang di Pengadi­lan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10). Pihak Roro Fitria merasa tak diberi keadilan. Namun, kem­bali lagi, tentunya keputusan JPU pada Roro Fitria memiliki dasar hukum. Tidak merasa sebagai pengedar, lantas apa yang mem­buat Roro Fitria disebut sebagai seorang pengedar? Usut punya usut, ternyata ke­putusan ini dijatuhkan padanya karena hasil tes urine Roro Fitria tidak menunjukkan tanda-tanda dirinya sebagai pengguna. Dengan kata lain ia negatif menggunakan narkoba. ”Karena hasil tes lab urinenya negatif dan itu bukan membuktikan bahwa dia peng­edar,” kata sang kuasa hukum. Lebih lanjut lagi, pihak Roro Fitria menginginkan kliennya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Asgard pun me­nyampaikan harapannya mewa­kili Roro. ”Sebenarnya keadilan bagi kami semua ahli, yang paling ideal itu ada di tes assessment terpadu. Kalau semua ahli sudah dikumpulkan, kita baru menda­pat putusan yang seadil-adilnya. Semoga nanti hakim bisa memu­tuskan seadil-adilnya,” tandasnya. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X