METROPOLITAN - Kasus hoaks Ratna Sarumpaet masih terus berlanjut. Sejak Jumat (5/10), polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks penganiayaan dirinya. Ratna yang telah berstatus tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus hoaks penganiayaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku sengaja menahan Ratna untuk kepentingtan penyelidikan. ”Alasannya adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbutan dan menghilangkan barang bukti,” kata Argo. Ia mengatakan, Ratna ditahan dalam 20 hari ke depan. Penahanan itu terhitung sejak tadi malam. ”Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” ujar Argo. Argo menuturkan, Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut. ”Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani,” bebernya. Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti. ”Yang bersangkutan tadi malam kita tangkap kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan. Jadi setelah pemeriksaan karena kita mau melakukan penggeledahan, pemeriksaan dihentikan sementara. Setelah itu setelah penggeledahan rumahnya, kita kan menemukan hasil penggeledahan ada laptop kemudian ada buku agenda, ada flashdisk kemudian ada baju yang digunakan,” papar Argo. Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya. Tak sampai di situ, Ratna juga ditagih uang konferensi yang tak jadi dihadirinya. Yakni acara Women Playwrights International Conference 2018 di Santiago, Chile. Namun, ia gagal berangkat karena keburu ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum take off. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Muhammad Mawardi menyatakan uang yang diberikan Pemprov DKI untuk Ratna harus dikembalikan. ”Oh iya, kalau tidak jadi berangkat, (uang, red) harus dikembalikan,” kata Muhammad Mawardi di Balai Kota, Jumat (5/10). Jumlah yang harus dikembalikan Ratna tak diketahui pasti. Hanya perinciannya adalah tiket, akomodasi dan uang saku Rp70 juta. Mawardi mengatakan bahwa soal besaran yang harus dikembalikan akan dihitung Biro Administrasi. Dana dari APBD tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan. ”Mungkin ada yang telah dipakai dan mungkin, misalnya dia sudah beli tiket, kan nanti ada hitung-hitungannya. Nanti Biro Administrasi (yang menghitung) berapa besaran yang harus (dikembalikan). Kan ada dari airline-nya ketika ada pembatalan,” terangnya. Mawardi menuturkan, perjalanan dinas diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Dalam aturan tersebut diatur secara rinci besaran tiket hingga uang harian. ”Batas (pengembalian, red) tergantung airline-nya, kapan akan mengembalikan uang itu,” jelas Mawardi. (de/feb/run)