Senin, 22 Desember 2025

300 PENGACARA DAMPINGI AMIEN RAIS

- Selasa, 9 Oktober 2018 | 08:24 WIB

METROPO­LITAN - Sejum­lah tokoh pen­dukung Pra­bowo Subian­to-Sandiaga Uno dipanggil polisi terkait kasus hoaks Ratna Sarum­paet, termasuk Amien Rais. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi me­nyiapkan 300 pengacara untuk mendampingi tokoh-tokoh tersebut.

”Pada intinya, kita sudah menyiapkan advokat untuk men­dampingi tokoh-tokoh yang dilaporkan,” kata anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, kemarin. ­

Habiburokhman menyebut ratusan advokat sudah mendaf­tar untuk ikut mendampingi terkait kasus hoaks Ratna Sarum­paet ini. Ia mengatakan, jumlah tersebut akan terus bertambah. ”Banyak, banyak. So far ada teman yang mendaftar 300-an dan terus bertambah,” ujar ketua DPP Gerindra itu.

Selain Amien Rais, polisi me­manggil putrinya, Hanum Rais. BPN Prabowo-Sandi menyebut Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun turut ikut dipanggil. Waketum Gerindra Fadli Zon sempat mengungkap Ratna per­nah mengirim foto mukanya yang lebam kepada Said Iqbal. ”Bung Said Iqbal besok juga akan hadir, kita akan dampingi,” ucap Habi­burokhman.

Tokoh-tokoh yang dipanggil polisi ini akan diperiksa sebagai saksi kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Polisi me­minta Amien Rais, yang meru­pakan Ketua Dewan Kehormatan PAN, tidak takut karena penyidik hanya ingin meminta klarifikasi informasi soal kabar pengani­ayaan Ratna.

Sekjen PAN Eddy Soeparno tak mau menanggapi pernyataan polisi itu. Ia hanya memastikan Amien Rais akan hadir pada pe­manggilan kedua polisi, Rabu (10/10) mendatang. ”Pak Amien sudah menyatakan bahwa be­liau akan memenuhi panggilan dari kepolisian di polda yang sedianya akan dilaksanakan pada Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada keraguan sedikit pun dari Pak Amien untuk hadir dalam panggilan yang telah diki­rimkan tersebut,” jelas Eddy.

Saat membuat pengakuan di­rinya berbohong soal pengani­ayaan, Ratna pernah menyebut nama Amien Rais. Ia meminta maaf kepada Amien dan Pra­bowo yang menurutnya sudah dibohongi. Sementara itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyatakan kliennya berencana mengajukan permo­honan tahanan kota. Alasan ut­amanya adalah karena Ratna perlu mengonsumsi obat-obatan dari rumah sakit. Ratna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10) malam. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apa­bila memang dibutuhkan penyi­dik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sa­rumpaet memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai tahanan kota. Polisi mempersilakan jika pihak yang bersangkutan ingin menggunakan haknya. ”Silakan saja mengajukan permohonan tahanan kota. Nanti penyidik akan menilai apakah dikabulkan atau tidak,” kata Argo.

Argo tak menjelaskan faktor yang akan dipertimbangkan penyidik saat mengambil kepu­tusan soal permohonan tahanan kota ini. ”Itu subjektivitas penyi­dik, silakan ajukan dulu permo­honan ke penyidik,” ujarnya.

Ratna ditetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus penyeba­ran berita bohong atau hoaks. Dia dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elek­tronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penja­ra. (dtk/bs/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X