METROPOLITAN - Sejumlah tokoh pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipanggil polisi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet, termasuk Amien Rais. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyiapkan 300 pengacara untuk mendampingi tokoh-tokoh tersebut.
”Pada intinya, kita sudah menyiapkan advokat untuk mendampingi tokoh-tokoh yang dilaporkan,” kata anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, kemarin.
Habiburokhman menyebut ratusan advokat sudah mendaftar untuk ikut mendampingi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet ini. Ia mengatakan, jumlah tersebut akan terus bertambah. ”Banyak, banyak. So far ada teman yang mendaftar 300-an dan terus bertambah,” ujar ketua DPP Gerindra itu.
Selain Amien Rais, polisi memanggil putrinya, Hanum Rais. BPN Prabowo-Sandi menyebut Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun turut ikut dipanggil. Waketum Gerindra Fadli Zon sempat mengungkap Ratna pernah mengirim foto mukanya yang lebam kepada Said Iqbal. ”Bung Said Iqbal besok juga akan hadir, kita akan dampingi,” ucap Habiburokhman.
Tokoh-tokoh yang dipanggil polisi ini akan diperiksa sebagai saksi kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Polisi meminta Amien Rais, yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan PAN, tidak takut karena penyidik hanya ingin meminta klarifikasi informasi soal kabar penganiayaan Ratna.
Sekjen PAN Eddy Soeparno tak mau menanggapi pernyataan polisi itu. Ia hanya memastikan Amien Rais akan hadir pada pemanggilan kedua polisi, Rabu (10/10) mendatang. ”Pak Amien sudah menyatakan bahwa beliau akan memenuhi panggilan dari kepolisian di polda yang sedianya akan dilaksanakan pada Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada keraguan sedikit pun dari Pak Amien untuk hadir dalam panggilan yang telah dikirimkan tersebut,” jelas Eddy.
Saat membuat pengakuan dirinya berbohong soal penganiayaan, Ratna pernah menyebut nama Amien Rais. Ia meminta maaf kepada Amien dan Prabowo yang menurutnya sudah dibohongi. Sementara itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyatakan kliennya berencana mengajukan permohonan tahanan kota. Alasan utamanya adalah karena Ratna perlu mengonsumsi obat-obatan dari rumah sakit. Ratna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10) malam. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang apabila memang dibutuhkan penyidik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sarumpaet memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai tahanan kota. Polisi mempersilakan jika pihak yang bersangkutan ingin menggunakan haknya. ”Silakan saja mengajukan permohonan tahanan kota. Nanti penyidik akan menilai apakah dikabulkan atau tidak,” kata Argo.
Argo tak menjelaskan faktor yang akan dipertimbangkan penyidik saat mengambil keputusan soal permohonan tahanan kota ini. ”Itu subjektivitas penyidik, silakan ajukan dulu permohonan ke penyidik,” ujarnya.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (dtk/bs/els/run)