Senin, 22 Desember 2025

Lapor Tindakan Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta

- Rabu, 10 Oktober 2018 | 07:58 WIB

METROPOLITAN - Horeee... Kini bagi Anda yang mengetahui tindak pidana korupsi dan melaporkannya, bakal mendapatkan uang Rp200 juta. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghar gaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018. ”Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengung­kapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” de­mikian bunyi Pasal 13 Ayat 1 PP tersebut. Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masy­arakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan. Berikut bunyi pasal 17: (1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk mem­berikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada ne­gara.(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan. (4) Besaran premi yang dibe­rikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kendati demikian, syarat agar pelapor mendapat penghargaan adalah laporannya terlebih dulu harus dinilai penegak hukum untuk melihat tingkat kebenaran­nya. Penilaian tersebut dilakukan setelah kasus yang dilaporkan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan hadirnya PP tersebut, membuat sejumlah aktivis anti­korupsi angkat bicara. Tak ter­kecuali aktivis antikorupsi dari Universitas Andalas, Feri Am­sari menilai peraturan itu tidak perlu. ”Itu tidak membangun sistem antikorupsi. Ini bukan republik sayembara,” beber Feri. Feri menyampaikan sejatinya peraturan itu tidak perlu. Ia kha­watir malahan hanya jadi ajang pencitraan. ”Presiden harusnya memfokuskan kepada upaya pemberantasan korupsi. Kebi­jakan antikorupsi yang lebih penting mestinya dilakukan se­perti menuntaskan kasus Novel Baswedan,” urainya. Yang harus dicamkan baik-baik pemerintahan Jokowi, pemberan­tasan korupsi bukan sekadar slogan. ”Peraturan penting dalam mendukung pemberantasan korupsi, tapi jangan sampai pe­raturan hanya untuk seremo­nial antikorupsi semata,” tutup­nya. (dtk/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X