METROPOLITAN - Setelah habis masa Hak Guna Bangunan (HGB), Pemerintah Kota Bogor berencana akan membangun Park and Ride atau area parkir dan taman di lahan bekas Plaza Bogor dan Pasar Bogor. Itu dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) untuk Park and Ride. Rencana penataan kawasan Jalan Suryakencana dengan target Plaza Bogor dan Pasar Bogor ini ditentukan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang dibahas di DPRD Kota Bogor. Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, dalam revisi Perda RTRW yang sedang dibahas saat ini ada 135 item perubahan. Menyangkut bangunan Plaza Bogor dan Pasar Bogor, akan ditentukan hasil perda tersebut, apakah di kawasan itu bisa ditata atau tidak. “Dari bangunan yang ada, Plaza Bogor dan Pasar Bogor akan menjadi Park and Ride atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Semuanya harus mengacu kepada Perda RTRW. Kami juga belum tahu apakah ada perubahan atau tidak soal kawasan Jalan Suryakencana itu,” ujar Usmar kepada Metropolitan. Terkait masalah pengelolaan, memang akhir 2018 HGB sudah habis dan hak Pemkot Bogor mengambil semua kontribusi di Plaza Bogor, termasuk sejumlah persoalan kaitan konflik paguyuban pedagang pasar dengan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) yang sudah selesai. “Kalau sudah habis masanya maka hak Pemkot Bogor untuk mengambil kontribusi di sana. Penataan kawasan Suryakencana memang harus terencana matang dan sesuai mekanisme aturan yang ada,” katanya. Sementara salah seorang pedagang di Pasar Bogor, Aji Sunaryo, mengaku bingung dengan rencana Pemkot Bogor yang akan membuat area parkir di Pasar Bogor. Terlebih dirinya sudah puluhan tahun berjualan dan memiliki beberapa karyawan. “Kewajiban pemerintah itu mengayomi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan membangun sepihak tanpa dan mengorbankan pedagang,” ungkapnya. Selama ini, menurut Aji, Pemkot Bogor melakukan rencana pembangunan tersebut secara sepihak. Sebab, selama ini pemkot tidak pernah melibatkan pedagang. Karena itu, pedagang Plaza Bogor menolak secara total rencana pembangunan itu. “Dengan mengirimkan petisi penolakan tersebut, pihaknya mengharapkan ada undangan dari pemkot, DPRD maupun PDPPJ, untuk melakukan dialog supaya pedagang paham rencana pemkot ke depan dan pemkot juga paham keinginan pedagang seperti apa,” pintanya. Jika wacana pembangunan Park and Ride direalisasikan, maka bakal ada 3.179 jiwa warga Bogor yang akan kehilangan mata pencaharian. Di antaranya pedagang dan karyawan ada 481 dengan jumlah keluarga yang dinafkahi 1.618 jiwa. Sedangkan di Toserba Yogya ada 300 karyawan dengan keluarga yang dinafkahi 600 dan di Ramayana dengan jumlah karyawan 60 orang dan keluarga yang dinafkahi 120 jiwa. (ads/a/mam/run)