Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Bekasi Tersangka

- Selasa, 16 Oktober 2018 | 09:21 WIB
FOTO: ISTIMEWA/METROPOLITAN/JPNN
FOTO: ISTIMEWA/METROPOLITAN/JPNN

METROPOLITAN - Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) menetapkan Bu­pati Bekasi Neneng Hassanah Yasin se­bagai tersangka. Sebelumnya, KPK ber­hasil mengamankan sepuluh orang se­telah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi, Surabaya dan Bekasi, sejak 14 hingga 15 Oktober. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif men­gungkapkan, dari hasil OTT, penyidik KPK berhasil mengamankan uang Rp1,5 miliar dengan rincian 90 ribu dolar Singapura atau senilai Rp900 juta, Rp513 ­ juta serta mobil Toyota Innova. Barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar itu merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group untuk suap ini yang mencapai Rp13 miliar. ”Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari ko­mitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian yang per­tama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Ling­kungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT,” kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10). Dalam kasus ini, KPK mene­tapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersang­ka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan mega hunian Meikarta yang di­garap Lippo Group. Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Be­kasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Ke­pala Dinas Kebersihan dan Per­tamanan Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rah­mi. ”Setelah pemeriksaan dan ge­lar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian ha­diah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Mei­karta,” ujar Laode. Ia diduga menerima suap se­nilai miliaran rupiah dari tiga orang dari pihak Lippo Group, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan Hen­ry Jasmen. Billy Sindoro adalah Direktur Operasional Lippo Group, sedangkan Taryudi dan Fitra adalah konsultan Lippo Group dan Henry adalah pe­gawai Lippo Group. Bupati cs sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ”Terkait ter­sangka dalam penyidikan ini belum diamankan KPK, kami ingatkan agar bersikap koope­ratif,” tegas Laode. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X