METROPOLITAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi, Surabaya dan Bekasi, sejak 14 hingga 15 Oktober. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, dari hasil OTT, penyidik KPK berhasil mengamankan uang Rp1,5 miliar dengan rincian 90 ribu dolar Singapura atau senilai Rp900 juta, Rp513 juta serta mobil Toyota Innova. Barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar itu merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group untuk suap ini yang mencapai Rp13 miliar. ”Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT,” kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan mega hunian Meikarta yang digarap Lippo Group. Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. ”Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta,” ujar Laode. Ia diduga menerima suap senilai miliaran rupiah dari tiga orang dari pihak Lippo Group, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen. Billy Sindoro adalah Direktur Operasional Lippo Group, sedangkan Taryudi dan Fitra adalah konsultan Lippo Group dan Henry adalah pegawai Lippo Group. Bupati cs sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ”Terkait tersangka dalam penyidikan ini belum diamankan KPK, kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” tegas Laode. (de/feb/run)