METROPOLITAN - Pasca-penggerebekan bisnis prostitusi PSK Rp700 ribuan di Apartemen Bogor Valley, Satpol PP Kota Bogor masih memburu muncikarinya. Termasuk memeriksa pengelola apartemen untuk membongkar kasus prostitusi yang terjadi di Kota Bogor. Kepala Satpol PP Kota Bogor Hery Karnadi mengatakan, penggerebekan lalu tidak bisa disamakan dengan penjaringan PSK yang biasa ada di jalan-jalan. Sebab, pihaknya ingin mengungkap jaringan bisnis prostitusi online serta dugaan perdagangan manusia dan anak di bawah umur. “Makanya yang ditangkap itu dilimpahkan ke polisi supaya ketemu muncikarinya. Ini bukan razia biasa yang selesai dengan limpahan ke Dinas Sosial (Dinsos). Ini soal jaringannya, baru ada pasal pidananya,” kata Hery saat ditemui Metropolitan di kantornya, kemarin. Selain itu, pihaknya juga menyasar kepada penyalahgunaan manfaat hunian yang biasa disewakan, baik di apartemen maupun kos atau kontrakan. Meskipun diakuinya hal itu baru bisa dilakukan saat benar-benar ada tindakan asusila. Itu pun per unit, bukan keseluruhan gedung apartemen. Kecuali ada keterlibatan manajemen yang ‘mengizinkan’ praktik haram tersebut. “Penyalahgunaan ada perdanya, Trantibum Nomor 8 Tahun 2006, Pasal 18 Ayat dua. Sanksinya pencabutan izin, policional line sampai denda. Sanksi pidananya bisa sampai Rp50 juta,” ucapnya. Saat ini, tutur Hery, pemanfaatan hunian vertikal yang salah baru terbukti di Apartemen Bogor Valley. Dirinya juga mengincar hunian lain yang punya sistem sewa harian. Apalagi banyak kos dan kontrakan yang disalahgunakan. Meskipun tetap diawali investigasi dan kepastian adanya asusila sebagai dasar. “Apartemen di Bogor kan cuma dua, satu lagi di Bogor Icon. Nah, kita belum tahu apakah ada indikasi yang sama, sistem rental harian yang sama. Akses apartemen kan private, tertutup, tetangga nggak tahu, orang nggak tahu. Kelemahannya di situ,” paparnya. Pemkot Bogor berencana memanggil pengelola Apartemen Bogor Valley, hari ini, untuk pengembangan kasus. Untuk mengetahui adanya indikasi keterlibatan manajemen jika minimal mengetahui, apalagi mengizinkan praktik ini. “Ada dua kepengurusan, pengembang dan warga. Bisa jadi segel, buat mancing pemilik. Jadi unit yang disegel, kecuali manajemen yang main, satu gedung kami segel,” tegasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menuturkan, kedua perempuan di bawah umur itu memang belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dalam pasal yang berlaku, tidak ada yang menjerat keduanya. “Kecuali kalau ada muncikarinya yang ketangkap. Nah, ini masuk tindak kasus kriminal, muncikarinya kita tangkap. Ya termasuk perdagangan manusia,” jelasnya. (ryn/c/feb/run)