Senin, 22 Desember 2025

Ganti Rugi Ditolak, Proyek Tol Cijago Mangkrak

- Sabtu, 27 Oktober 2018 | 09:31 WIB

METROPOLITAN - Pembangu­nan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) masih tertahan di Seksi II, yakni dari Jalan Raya Bogor ke Kukusan. Penyebab­nya karena terken­dala di pembebasan lahan. Kepala BPN Kota Depok Sutanto me­mastikan bahwa pem­bebasan lahan untuk proyek jalan ini telah dilakukan sesuai prosuder, yakni melalui mekanisme musyawarah berdasarkan peraturan pemerintah. ­ “Sama sekali tidak ada permai­nan. Pembebasan lahan terkena proyek Jalan Tol Cijago sesuai prosedur atau Perpres Nomor 17 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah dengan sistem musyawarah jadi tidak ada tawar-menawar dalam mu­syawarah karena harganya di­tentukan tim appraisal,” kata Sutanto, Jumat (26/10). Namun bila masih ada warga yang belum memahami Perpres No 17 Tahun 2012 dan UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah dengan sistem musyawa­rah berkaitan besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal, silakan gugat ke Peng­adilan Negeri (PN) Depok dengan waktu yang sudah ditetapkan. “Tapi bagi warga yang mau atau menerima uangnya tentunya sudah dikonsinyasikan di PN Depok,” ujarnya yang menam­bahkan jika harga tak sesuai tentunya PN Depok akan me­nambahkan nilai harga pada putusan pengadilan. “Yang jelas musyawarah bukan tawar-menawar harga,” tambah­nya sehingga tidak ada kegiatan malapraktik dalam pengadaan tanah Seksi 2 pembebasan lahan Jalan Tol Cijago. Kuasa hukum, Turaji, menga­takan bahwa sejumlah warga yang keberatan dengan ganti rugi lahan mengaku harga yang telah ditetapkan tim appraisal sudah kedaluwarsa. Tim appra­isal telah menetapkan harga tanah pada 2015, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang penilaian barang milik negara, Pasal 44 Ayat 1 menyebutkan laporan penilaian berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal penilaiannya. “Penetapan harga tanah yang dilakukan tim appra­isal hanya berlaku enam bulan, kalau sekarang 2018 kan sudah kedaluwarsa,” ujarnya yang me­nambahkan masalah Surat Pemu­tusan Hubungan Hukum (SPHH) yang dikeluarkan Badan Pertana­han (BPN) Kota Depok tidak sah karena tidak ada dua syarat se­bagai dasar dikeluarkannya SPHH. Yang kemudian beberapa waktu lalu meminta bantuan Kemen­terian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menunda kegiatan eksekusi di lapangan. (feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X