METROPOLITAN - Pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) masih tertahan di Seksi II, yakni dari Jalan Raya Bogor ke Kukusan. Penyebabnya karena terkendala di pembebasan lahan. Kepala BPN Kota Depok Sutanto memastikan bahwa pembebasan lahan untuk proyek jalan ini telah dilakukan sesuai prosuder, yakni melalui mekanisme musyawarah berdasarkan peraturan pemerintah. “Sama sekali tidak ada permainan. Pembebasan lahan terkena proyek Jalan Tol Cijago sesuai prosedur atau Perpres Nomor 17 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah dengan sistem musyawarah jadi tidak ada tawar-menawar dalam musyawarah karena harganya ditentukan tim appraisal,” kata Sutanto, Jumat (26/10). Namun bila masih ada warga yang belum memahami Perpres No 17 Tahun 2012 dan UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah dengan sistem musyawarah berkaitan besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal, silakan gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan waktu yang sudah ditetapkan. “Tapi bagi warga yang mau atau menerima uangnya tentunya sudah dikonsinyasikan di PN Depok,” ujarnya yang menambahkan jika harga tak sesuai tentunya PN Depok akan menambahkan nilai harga pada putusan pengadilan. “Yang jelas musyawarah bukan tawar-menawar harga,” tambahnya sehingga tidak ada kegiatan malapraktik dalam pengadaan tanah Seksi 2 pembebasan lahan Jalan Tol Cijago. Kuasa hukum, Turaji, mengatakan bahwa sejumlah warga yang keberatan dengan ganti rugi lahan mengaku harga yang telah ditetapkan tim appraisal sudah kedaluwarsa. Tim appraisal telah menetapkan harga tanah pada 2015, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang penilaian barang milik negara, Pasal 44 Ayat 1 menyebutkan laporan penilaian berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal penilaiannya. “Penetapan harga tanah yang dilakukan tim appraisal hanya berlaku enam bulan, kalau sekarang 2018 kan sudah kedaluwarsa,” ujarnya yang menambahkan masalah Surat Pemutusan Hubungan Hukum (SPHH) yang dikeluarkan Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok tidak sah karena tidak ada dua syarat sebagai dasar dikeluarkannya SPHH. Yang kemudian beberapa waktu lalu meminta bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menunda kegiatan eksekusi di lapangan. (feb/run)