METROPOLITAN - Mobil milik Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, mayat dalam tong biru, akhirnya ditemukan. Kendaraan yang sempat hilang itu berada di depan Gudang Manisan, Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mobil itu ditemukan pada Jumat (23/11) sekira pukul 17:00 WIB. Seorang warga bernama Eko melapor ke Mapolres Lampung Utara terkait adanya mobil putih yang terparkir sejak pukul 10:00 WIB. Kendaraan roda empat itu tidak memiliki pelat, baik di depan maupun belakang. ”Tanpa diketahui pemiliknya, mobil tersebut menghalangi akses pintu gudang milik yang bersangkutan,” ujar Dedi melalui pesan singkat, Minggu (25/11).
Setelah mendapatkan laporan, Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Pawas, Piket SPKT beserta Unit Identifikasi Satreskrim, tuturnya, lantas mendatangi lokasi tersebut.
Setelah diteliti, ternyata mobil tersebut yang saat ini dalam pencarian terkait pembunuhan Dufi. Nomor mesin dan nomor rangkanya cocok dengan yang tertera di STNK. Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan bercak darah di sejumlah titik di mobil itu. Bahkan mobil tersebut tampak dikerubungi semut di beberapa bagian. Diduga kendaraan itu dipakai para pelaku untuk mengangkut dan membuang mayat korban ke kawasan Industri Kembang Kuning, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor, pekan lalu.
Selanjutnya, mobil itu dibawa kabur salah satu pelaku yang masih buron ke wilayah Lampung. ”Hasil pengecekan terhadap bagasi R4 tersebut ditemukan bercak-bercak darah,” jelas Dedi.
Selain menemukan mobil Dufi, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lagi untuk kasus pembunuhan Dufi.
Dedi mengatakan, tersangka bernama Yudi alias Dasep itu berperan sebagai pembuang jenazah Dufi. “Berperan membantu untuk mengangkat jenazah korban dan membantu membuang jenazah tersebut,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, Yudi adalah warga Tangerang yang sempat melarikan diri ke sejumlah tempat. Salah satunya ke arah Bantargebang. Yudi lari karena sudah merasa diikuti kepolisian sehingga melakukan perpindahan tempat.
“Pada 21 sampai 22 November 2018 di daerah Cikidang, Sukabumi. Kemudian dilakukan pengejaran oleh tim, pelaku berlari menuju Surade, Jampang Kulon, Sukabumi Kabupaten dan ditangkap di situ,” kata Dedi.
“Sehingga pada Jumat pukul 12:15 WIB, tim Resmob dan tim Polda Jabar melakukan penangkapan,” tandasnya. (jp/feb/run)