Senin, 22 Desember 2025

Kasus Habib Bahar Ditangani Dit Siber Polri

- Jumat, 30 November 2018 | 11:11 WIB

METROPOLITAN - Habib Ba­har bin Smith dipolisikan Jo­kowi Mania dan Cyber Indone­sia gara-gara ceramah kontro­versial yang menyebut ’Jokowi kayaknya banci’. Kepolisian telah menerima laporan atas Habib Bahar bin Smith yang diduga menghina Presiden RI Joko Wi­dodo (Jokowi). Kepolisian pun akan mendalami dan meninda­klanjutinya.

Kepala Biro Penerangan Ma­syarakat Divisi Humas Polri Bri­gadir Jenderal Polisi Dedi Pra­setyo menuturkan, laporan atas Bahar akan diserahkan bagian Pembinaan dan Operasional (Binops) pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber). ”Akan diserahkan ke Ditsiber, nanti akan ditangani Ditsiber,” kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Ka­mis (29/11).

Polisi belum melakukan lang­kah lebih jauh terkait laporan tersebut. Penyidik akan menda­lami dahulu materi pelaporan dan melakulan assesment atas kasus penghinaan yang dilapor­kan. ”Nanti digelarkan (perkara, red) lagi,” ujar Dedi.

Setidaknya terdapat dua lapo­ran yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/ Bareskrim tertanggal 28 Novem­ber 2018. Di Polda Metro Jaya, calon legislatif dari Partai Soli­daritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Muannas menilai ucapan Bahar tidak pantas dilayangkan pada seorang kepala negara.

Adapun ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas ada­lah, ”Kalau kamu ketemu Jo­kowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”. Ucapan itu, kata Muannas, merupakan pe­lecehan pada Jokowi.

”Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi yah jangan melece­hkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” kata Mu­annas Alaidid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (29/11). Laporan atas Bahar bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/ Ditreskrimsus Tertanggal 28 No­vember 2018. Bahar diduga me­langgar sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2018 tentang peru­bahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Th 2008 tentang Pengha­pusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X