METROPOLITAN - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kosmetik oplosan yang menyeret para artis sebagai modelnya. Ada enam artis yang masuk daftar, yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Beberapa artis yang menerima endorse kosmetik ini adalah artis dangdut. Salah satunya VV yang diduga Via Vallen.
Menurut Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, para artis tak mengetahui bahwa skin care yang dipromosikan merupakan ilegal. “Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," kata Yusep. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Tersangka mengaku memproduksi kosmetik ini di rumahnya di Kediri. Merek DSC pun tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produk tersebut dihargai mulai dari Rp350 ribu-Rp500 ribu untuk setiap paketnya. Biasanya dalam satu paket, pelaku menyediakan krim pagi, krim malam, collagen cream, obat jerawat hingga krim facial dan peeling. Hasil penyelidikan terungkap produk-produk kecantikan tanpa izin edar serta palsu tersebut sudah terjual hingga puluhan ribu produk, dengan omzet per bulan mencapai Rp300 juta. Tersangka juga mampu menjual 750 paket selama satu bulan. Kebanyakan pembeli berasal dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
“Untuk rata rata semuanya, untuk omzetnya setiap bulan Rp300 juta per bulan dari berbagai bentuk jenis kosmetik,” tambah mantan kapolres Jombang ini. Usaha ilegal tersebut cukup memberi keuntungan signifikan bagi tersangka. Sebab hanya butuh waktu dua tahun saja, usahanya itu sudah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta per bulan.
“Produk-produk ini ditawarkan tersangka melalui media sosial, makanya kemajuan sangat pesat. Hanya butuh waktu dua tahun,” tutur Yusep. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, endorse para public figure ini kemudian dipasang melalui Instagram. Ini dilakukan agar konsumen lebih yakin dan tertarik terhadap produk-produk tersangka.
“Ada dua yang ia jalankan. Yakni membuka klinik kecantikan dan menjual produk kecantikan. Dua-duanya, dia tidak punya legalitas dan kredibilitas untuk melakukan itu. Cara dia besar dengan menjual produk dan endorse artis, ada enam artis,” kata Rofiq.
Atas perbuatan tersangka, penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan Pasal 197 jo Pasal 166 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda uang senilai Rp1,5 miliar,” tandasnya. Hingga berita ini dikorankan, belum ada klarifikasi dari Via Vallen soal endorse kosmetik palsu tersebut. (de/feb/run)