METROPOLITAN - Di balik terkuaknya bisnis kamar seks yang dikelola Fahmi Dharmawansyah, muncul juga nama Tubagus Chaeri Wardana dalam persidangan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12), jaksa menyebut bahwa suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ikut menyuap Husen untuk menginap di hotel bersama teman wanitanya.
Dalam persidangan, Jaksa KPK Trimulyono Hendradi Maksud Wawan membacakan surat dakwaannya. ”Terdakwa memberi kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat pada 16 Juli 2018, dengan alasan berobat di Rumah Sakit (RS) Rosela, Karawang. Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar tersebut sengaja disalahgunakan untuk menginap di luar lapas,” ucap Trimulyono.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu keluar dengan cara menggunakan mobil ambulans Lapas Sukamiskin yang justru tidak mengantar ke RS Rosela Karawang, melainkan ke RS Hermina Arcamanik. Sampai di parkiran RS Hermina, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu.
Mobil tersebut lantas menuju rumah kakak Wawan, Ratu Atut, di kawasan Suryalaya, Bandung. ”Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya,” ucap jaksa. Bukan satu kali saja Wawan menginap di luar Lapas Sukamiskin. Dalam dakwaan, Wawan juga diketahui pernah menginap di sebuah hotel mewah di Bandung.
Saat itu, 5 Juli 2018, Wawan mengajukan Izin Luar Biasa (ILB) kepada Wahid dengan alasan akan mengunjungi ibunya di Serang, Banten. “Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari,” katanya. Namun sejak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahid atas suap perizinan, Wawan belum pernah lagi mengajukan izin keluar Lapas Sukamiskin.
”Selama saya bertugas, sepertinya yang bersangkutan belum pernah membuat permohonan izin keluar lapas,” ucap Tejo. Tejo sendiri baru menjabat kalapas Sukamiskin sejak KPK melakukan OTT. Tejo mengatakan, apabila ke depannya Wawan mengajukan izin, proses pengajuan hingga disetujui akan dilakukan sesuai prosedur. Wawan akan disidang Tim Pengamat pemasyarakatan (TPP).
”Kalaupun ada, akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku melalui sidang TPP dan dengan pengawalan petugas kepolisian,” katanya. Wahid memberi kemudahan kepada Wawan dari kurun waktu Maret hingga Juli 2018. Atas kemudahan itu, Wahid mendapatkan uang dari Wawan dengan total Rp63,390 juta. Wawan merupakan terpidana kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Suami dari Wali Kota Tengerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menyuap eks hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Menyikapi kelakuan suaminya, Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tak banyak bicara. Airin yang mengenakan kemeja panjang putih dan celana hitam berjalan cepat saat awak media menemuinya. Wajahnya terlihat datar sedikit pucat dan tak menengok kanan kiri, langsung menuju jok belakang mobil dinasnya.
Sementara itu, Ayahanda Wali Kota Tangsel Airin, Anwar Martadiharja, langsung menyambangi kantor putrinya di Pamulang, begitu isu perselingkuhan Wawan terkuak. Datang mengenakan kemeja putih, Anwar memasuki gedung wali kota Tangerang Selatan dan langsung ke ruang kerja putrinya. Usai menemui sang anak, Anwar tak mau banyak berkomentar soal kedatangannya dan isu perselingkuhan yang terjadi pada rumah tangga putrinya.
”Kondisinya baik, tadi ketemu dan nggak apa-apa. Soal berita apa pun tentang rumah tangga anak saya, saya tidak mengomentarinya. Nanti saja sama beliau,” kata Anwar. Ia cuma mengaku hanya ingin terus mendukung langkah sang anak untuk memimpin Tangerang Selatan agar lebih baik. Begitupun dengan kehidupan pribadi Airin. ”Support saja terus,” ujar Anwar. (de/feb/run)