Senin, 22 Desember 2025

Besok, Jalan R3 Ditutup Paksa

- Kamis, 13 Desember 2018 | 10:27 WIB

METROPOLITAN – Jumat (14/12), pemerintah kota (Pemkot) Bogor bakal menutup akses Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor . Penutupan lLahan seluas 1.987 meterpersegi milik Hj Siti Khadijah ini sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN.BGR, yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018.

Dalam akta tersebut tertera di Pasal 12 huruf (c), bahwa para tergugat, Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sario Hidayat dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi akan menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.

Kuasa pemilik lahan, H Salim Abdullah (H Aab) mengatakan bahwa Pemkot Bogor harus memenuhi 20 poin yang tertera dalam akta perdamaian demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Artinya pemilik lahan dan juga pemerintah harus menghormatinya. Jadi tak ada istilah tawar menawar," katanya.

H Aab menegaskan, apabila poin-poin kesepakatan damai tak dilaksanakan pemkot pada 14 Desember 2018, pihaknya akan melayangkan somasi. Baik kepada pemerintah maupun PN Bogor.

"20 poin itu harus dilaksanakan karena sudah incraht. Penutupan Jalan R3 itu telah disetujui pemerintah yang ditandatangani oleh tiga tergugat," ucapnya.

H Aab menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan toleransi yang cukup tinggi bagi Pemkot Bogor sejak 2014 lalu. Tapi, pemkot hanya memberikan janji- janji. "Saya sudah banyak memberi toleransi. Sejak 2014 lalu, kami hanya mendapat surat perjanjian dll, tapi tak ada yang dilaksanakan," katanya.

Lebih lanjut, kata H Aab, pemkot juga gagal merealisasikan ruislag lahan miliknya dengan tanah milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) seluas 2.410 beserta sisa kurang bayar senilai Rp509 juta pada 28 September 2018.

"Kemudian, bila pemkot tak bisa membayar tanah kami secara full pada 14 Desember 2018, otomatis jalan mesti ditutup sesuai dengan yang tertera dalam akta perjanjian damai," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi menyatakan, dalam menyikapi permasalahan R3 sebaiknya pemerintah tidak saling menyalahkan. "Terkait penganggaran R3 semua mekanismenya sudah dibahas dan sesuai regulasi," katanya.

Atas dasar itu, pria yang akrab disapa Kiwong ini meminta pemkot  bisa menjalin komunikasi kembi dengan pemilik lahan agar penutupan jalan tidak terjadi.  "Harus dilakukan upaya komunikasi agar penutupan tak terjadi. Misalnya dengan melobi agar perjanjian diperpanjang, sehingga 2019 dapat dibayarkan tanah tersebut," tukasnya. (ads/c/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X