METROPOLITAN - Aturan baru soal pemakaian jilbab pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mendadak dicabut.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018 SEBELUMNYA mengatur pemakian jilbab ASN harus dimasukan dalam kerah.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan aturan itu sempat berlaku sejak diteken Mendagri 4 Desember 2018. Namun, per Jumat (14/12) kemarin aturan baru dicabut. Bila dihitung, aturan soal jilbab PNS itu hanya berlaku 10 hari sejak diteken.
"Dicabut. Kita telah terima masukan masyarakat, pak menteri merespons dan kita cabut, tidak berlaku," kata
Menurut Hadi, instruksi ini sebetulnya hanya untuk internal Kemendagri di Jakarta, tak termasuk dinas di daerah. Dia berkilah tak melarang jika jibab ingin dipakai di luar.
“Tidak merupakan larangan, karena ada kalimatnya ‘agar’ itu sunnah. Agar terlihat rapi. Tidak ada kaitanya dengan hal-hal lain. Kita mengatur kerapian,” tegas Hadi.
Selain itu, soal pemakaian jilbab, dalam instruksi Mendagri, PNS pria juga diatur penampilan. Di antaranya, setiap ASN Laki-laki harus memiliki Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni. Selain itu, PNS laki-laki juga diminta menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; mengenakan celana panjang sampai mata kaki. Demikian aturan yang dimuat sebelum dicabut resmi. (jp/feb/run