METROPOLITAN - Status Habib Bahar bin Smith sudah naik menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor. Habib Bahar tak boleh pulang dari Mapolda Jabar.
Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak. Tak lama setelah penetapan status tersebut, mereka pun menahan yang bersangkutan. "Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat untuk tersangka atas nama BS (Bahar bin Smith)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa, 18 Desember 2018.
Dalam surat perintah penahanan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat alasan penahanan adalah untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup.
Kemudian, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Desember 2018. Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor, Rabu, 5 Desember 2018, dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar, saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) membenarkannya.
Azis mengatakan Habib Bahar tak diperbolehkan pulang oleh penyidik. Menurut dia, penyidik menggunakan haknya untuk menetapkan Habib Bahar ditahan atau tidak. "Pemeriksaan dilanjutkan, Habib Bahar masih diproses selama 1x24 jam. Sebagaimana ketentuan, kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman. Jadi besok baru diputuskan," katanya. (de/feb)