Senin, 22 Desember 2025

Jalan R3 Ditutup, Pemkot Buka 3 Jalur Alternatif

- Sabtu, 22 Desember 2018 | 07:51 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah terpaksa gagal mempertahankan operasional Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Setelah Pemkot Bogor disomasi, pemerintah terpaksa mengalah dengan menutup jalur itupakai water barrier.

Penututupan Jalan dengan lebar 14 meter, sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN.BGR, yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018. Dalam akta tersebut tertera di Pasal 12 huruf (c), bahwa para tergugat, Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sario Hidayat dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi akan menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.

Untuk mengurai kemacetan akibat penutupan Jalan R3, pemkot menyiapkan tiga jalan alternatif bagi pengendara yang bakal melintas. Pertama kendaraan yang dari arah Katulampa menuju Warung Jambu bisa melalui Jalan Parung Banteng atau Cimahpar.

Kedua, kendaraan dari arah Warung Jambu menuju Katulampu selepas jembatan Cinta bisa masuk melalui jalan Bina Marga atau jalan perumahan Taman Pajajaran. Untuk akses ketiga, kendaran yang akan menuju Katulampa bisa melalui jalan perumahan Griya Bogor Raya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengatakan, teknis penutupan, menggunakan water barier milik Dishub Kota Bogor dengan lebar 14 meter di dua sisi Jalan R3. Agar tak terjadi kecelakaan, pada pintu penutupan akan dipasang lampu penerangan. "Kita tutup dua sisi saja, dan di pasangi lampu penerangan," ujar Chusnul.

Guna penutupan Jalan R3 dan kajian appraisal, PUPR Kota Bogor mendapatkan kucuruan anggaran dari Pemkot Rp 200 juta. Namun yang digunakan hanya Rp 40 juta, itupun untuk appraisal tanah R3. Sementara untuk penutupan pihaknya menggunakan water barrier milik Dishub. "Dari anggran yang disiapakan Rp 200 juta, hanya Rp 40 juta yang terpakai. Sisanya tidak kita serap dan di kembalikanke Negara," ungkapnya.

Ketika ditanyakan sampai kapan Jalan R3 di tutup, ia belum mengetahui berapa lama penutupan jalan R3. Yang pasti sekarang ini akses Jalan di tutup, sampai pemkot membayar tanah seluas 1.978 meterpersegi milik ahli waris lahan H Aab yang digunakan untuk akses Jalan R3.

“Sebelum penutupan akses Jalan, Pemkot sudah memasang spaduk pemberitahuan bahwa Jalan tersebut bakal ditutup,”bebernya.

Sisi lain, Chusnul juga menjelaskan, bahwa konsultan appraisal tengah melakukan penilaian terhadap tanah seluas 1.978 meterpersegi milik Hj Siti Khodijah. "Appraisal sudah berjalan dan akhir bulan ini sudah ada hasilnya," bebernya.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Teofilo Patrociano mengungkapkan, dengan adanya penutupan jalan itu, dipastikan akan terjadinya peningkatan volume kendaraan di jalan utama seperti Jalan Pajajaran. Pihaknya sudah mempersiapkan rekayasa lalu lintas kendaraan jika terjadi penutupan akses jalan R3."Yang pasti sudah ada tiga jalan alternatif. Pertama kendaraan dari arah Katulampa menuju Warung Jambu bisa melalui jalan Parung Banteng atau Cimahpar," urainya.

Kedua, lanjut dia, kendaraan dari arah Warung Jambu menuju Katulampu selepas jembatan Cinta bisa masuk melalui jalan Bina Marga atau jalan perumahan Taman Pajajaran. Sedangkan akses ketiga, yang menuju Katulampa melalui jalan perumahan Griya Bogor Raya saat ini sedang diusulkan penggunaan oleh Pemkot Bogor. "Pak sekda sudah mengirimkan surat ke pihak perumahan, agar akses jalan tersebut bisa dilalui pengendara," imbuhnya.

Penutupan Jalan R3, pihaknya akan menurunkan sejumlah personil di lokasi pada pelakasanaan penutupan malam ini. Mereka secara bergantian bertugas mengalihkan arus lalu lintas kendaraan.

"Selain itu upaya lain kita akan memasang rambu untuk pengalihan kendaraan," pungkasnya. (ads/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X