METROPOLITAN - Polisi menyebutkan bahwa kabar meninggalnya KH Arifin Ilham meninggal dunia karena penyakit kanker getah bening adalah hoaks. Kasubag Humas Polres Bogor Kabupaten AKP Ita Puspita Lena mengatakan, jajarannya telah melakukan konfirmasi terkait kondisi terakhir KH Arifin Ilham. Pihak Yayasan Az Zikra membantah kabar meninggal tersebut.
Arifin yang merupakan pendiri Az Zikra, lanjutnya, saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. ”Kami sudah mendapatkan konfirmasi resmi dari Yayasan Az Zikra, kondisi KH Arifin Ilham sudah mulai membaik. Kami juga melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran kabar hoaks di masyarakat,” kata Ita di Bogor, Selasa (8/1/2019).
Menurut Ita, pihak Yayasan Az Zikra telah mengajukan permintaan dengan Polda Jawa Barat untuk menyelidiki orang yang menyebarkan kabar hoaks tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Az Zikra, Ustadz Khotib Kholil.
Permintaan penyelidikan tersebut disampaikan melalui kiriman video resmi berdurasi satu menit yang disampaikan Ketua Yayasan Az Zikra Ustadz Khotib Kholil. Dalam video tersebut, Ketua Yayasan Az Zikra Ustadz Khotib Kholil membantah kabar meninggalnya Arifin Ilham dan menyebut informasi tersebut kabar hoaks.
”Saya Ustadz Khotib Kholil Ketua Yayasan Az Zikra bersama teman-teman semua sedang berada di RSCM yaitu pada Selasa, 8 Januari 2019, jam 11:20 WIB, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Ustadz Arifin hari ini sudah membaik menuju ke sehat. Alhamdulillah, mohon doa restunya dari semua dan berita yang tersebar tentang meninggal dunia Ustadz Arifin adalah kebohongan dan hoaks. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menyelidiki orang yang menyebarkan berita hoaks tersebut. Sekali lagi kami memohon doa restu dari semua agar Ustadz Arifin kembali sehat,” demikian bunyi pesan yang disampaikannya.
Polres Bogor Kabupaten akan menyelidiki penyebar kabar hoaks meninggalnya KH Arifin Ilham.
”Kami masih menunggu instruksi pimpinan karena permintaan untuk dilakukan penyelidikan penyebar kabar hoaks ini ditujukan ke Polda Jawa Barat,” kata Ita.
Penyebar informasi hoaks merupakan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 1. Pelaku yang mengirimkan kabar bohong atau mendistribusikan bisa dikenakan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. (de/feb/run)