METROPOLITAN - Beredarnya buku berisi pemahaman komunis terjual bebas di Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Bahkan pemkot saat ini sedang mencari para penjual toko buku yang berisikan paham komunis.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, sejauh ini dirinya belum mendapat laporan. Tetapi dirinya sudah menginstruksikan ke kesbangpol, camat, lurah se-Kota Bogor dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, termasuk aparat di wilayah untuk memantau apakah ada peredaran buku berisi pemahan komunis. ”Belum ada laporan buku tersebut masuk ke Bogor. Nanti kita cek melalui perangkat-perangkat di wilayah,” kata Bima.
Bima menambahkan, PKI itu dilarang di Indonesia dan kewajiban semua adalah menjaga kedaulatan NKRI dari pemahaman komunis. Untuk mengantisipasi terjadinya peredaran buku seperti di Kota Padang, dirinya akan meminta aparat mengecek toko-toko buku. “Saya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli buku karena itu masuk ideologi terlarang,” katanya.
Untuk diketahui, aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri menyita enam eksemplar dari tiga jenis buku yang ditengarai memuat komunis di toko buku Nagare Boshi, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (8/12).
Ketiga buku yang disita berjudul Kronik 65, Jasmerah dan Mengincar Bung Besar. Seluruh buku itu disita dan dibawa ke Markas Kodim setempat. ”Saya tidak bisa memberi keterangan secara benar. Tapi ini buku-buku sudah jelas judulnya tentang PKI. Sementara di Indonesia PKI itu tidak diperbolehkan. Sekarang oknum-oknumnya ini sudah menyebarkan fitnah-fitnah,” kata Komandan Rayon Militer 01 Padang Barat-Padang Utara, Mayor Infanteri P Simbolon.
Menurut Simbolon, buku yang disita itu telah diubah dari yang sebenarnya. Judul dan isinya tidak sama. ”Di luar dan di dalam buku itu beda, seperti sudah diubah sehingga mesti disita. Bahkan, katanya, aparat juga akan memanggil pencetak buku itu,” pungkasnya. (ads/b/mam/run)