METROPOLITAN - Masih ingat dengan kasus narkoba yang menjerat pesinetron tampan Steve Emmanuel? Polisi memastikan Steve tidak akan menjalani rehabilitasi terkait kasus kepemilikan kokain.
Malahan hukuman untuk yang bersangkutan pun bisa maksimal hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, mantan pasangan Andi Soraya itu dapat dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Steve tidak direhabilitasi karena alat buktinya sudah cukup,” katanya kepada wartawan.
Erick mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara Steve Emmanuel agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Belanda untuk mengusut pemasok kokain ke Steve.
”Koordinasi masih terus dilakukan karena kan kita nggak mungkin nangkap di Belanda,” ujar Erick.
Erick menuturkan, saat ini Steve pun telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus yang menjeratnya. ”Sudah ada kuasa hukumnya kok sekarang,” kata Erick.
Steve Emmanuel ditangkap di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) lalu. (tib/feb/run)