Senin, 22 Desember 2025

230 Anggota Dewan dan 107 Kepala Daerah Penuhi Sel KPK

- Rabu, 30 Januari 2019 | 09:30 WIB

METROPOLITAN - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2018 dirilis. Hasilnya, posisi In­donesia berada di peringkat 38 atau naik satu peringkat di­banding 2017. Secara peringkat, Indonesia juga naik dari sebe­lumnya k e - 9 6 menjadi ke-89. Meski begitu, kenyataannya sel Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) masih dihuni ratusan koruptor yang didominasi kasus korupsi politik.

KPK pun memberi data tersangka dari unsur politik yang pernah ditangani. Para tersangka itu dari sektor anggota dewan dan kepala daerah. Ada 69 anggota DPR, 161 anggota DPRD dan 107 ke­pala daerah. ”Jika semua ditotal, lebih dari 60 per­sen dari seluruh pelaku korupsi yang di­tangani KPK meru­pakan korupsi poli­tik atau dilakukan tersebut,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. ­ Sementara dalam acara pelun­curan IPK, Ketua KPK Agus Ra­hardjo mengaku bingung saat ditanya DPR RI kapan Indonesia bebas dari perilaku korupsi. Agus mengaku dicecar pertanyaan tersebut saat menghadiri undan­gan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. ”Ke­marin saya disuruh men-declare kapan korupsi hilang dari Indo­nesia. Lho, KPK hanya aksele­rasi, harus ada komitmen dari presiden,” kata Agus. Agus menilai presiden harus mampu menuangkan komitmen kuat pemberantasan korupsi dalam sebuah rencana aksi. Rencana itu bakal jadi acuan seluruh penyelenggara negara. Agus juga menyatakan belum melihat komitmen tersebut dari calon pemimpin Indonesia, Jokowi dan Prabowo. Ia menilai belum ada langkah pemberan­tasan konkret berdasarkan pa­paran keduanya saat debat capres-cawapres 17 Januari 2019. ”Di debat kemarin, kita saksikan masing-masing ingin memper­kuat KPK tapi belum jelas dalam hal apa. Apakah kelembagaan, regulasi, rencana aksi apa yang harus dilakukan,” tutur Agus. Agus berharap ke depan siapa pun pemimpinnya harus ada komitmen kuat dalam pemberan­tasan korupsi yang bisa diterapkan secara konkret lewat program-program kerja. (dtk/cnn/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X