METROPOLITAN - Banyak modus yang dipakai para pengedar narkoba. Tak cuma dalam bentuk permen, kini ganja juga diselundupkan lewat tisu basah.
Sekilas terlihat seperti tisu basah kebanyakan. Namun ketika diperiksa, cairan dalam tisu tersebut justru mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair. Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan jajaran BNN Kota Tangsel terhadap barang berupa tisu basah dua bungkus kiriman dari Amerika melalui Kantor Pos Pusat Pasar Baru ke kawasan Kota Tangsel, Selasa (22/1) lalu. Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, ketika itu pegawai Kantor Pos Pusat Pasar Baru kemudian melaporkan temuan tersebut ke jajaran BNN Kota Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tisu basah. Ternyata tisu itu mengandung THC seberat 7,2094 gram. Paket itu dikirim dari Amerika yang ditujukan kepada AD (28), warga Serpong, Tangsel. “Setelah memastikan bahwa paket kiriman itu merupakan narkotika jenis ganja cair, petugas BNN Kota Tangsel langsung melakukan penyidikan ke lokasi barang yang dituju,” bebernya. Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonso menambahkan, pihaknya meringkus AD di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut tersangka AD, ternyata ia telah lama bekerja di Filipina dan memesan ganja jenis cair dari Amerika Serikat untuk digunakan sendiri serta akan disalurkan ke orang lain juga. “Ganja cair itu sebelum dipakai harus dicampur dahulu ke likuid vape, setelah itu baru dapat digunakan,” kata AD kepada petugas. AD mengaku membeli ganja cair dengan uang virtual dari Amerika Serikat melalui website gelap dengan cara terlebih dahulu menyetor uang sekitar 300 dolar Amerika dan ditukarkan ke bitcoin. Penyelundupan narkotika jenis ganja cair ini, tambahnya, tergolong baru. Sebab, THC cair murni yang diimpor ke Indonesia biasanya dalam bentuk likuid. Namun kali ini dikirim dalam bentuk tisu. Tersangka AD dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, terkait pengungkapan ganja 500 kilogram di Jalan Loader, Kecamatan Bogor Timur, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, BNN dan Polresta Bogor Kota masih melakukan pendalaman. Deputi Bidang Pemberantasan di BNN Irjen Pol Drs Arman Depari menjelaskan, para pelaku sengaja mendesain mobil sedemikian rupa guna mengelabui petugas kepolisian. “Jadi bagian mobilnya itu didesain dan dibuat kompartemen menggunakan pelat baja. Sehingga kalau dibuka atau diperiksa, itu seolah-olah kendaraan ini kosong,” katanya. Truk tersebut sempat empat kali lolos selama perjalanannya dari Aceh hingga Bogor. Sehingga membuat petugas menurunkan anjing pelacak untuk mengetahui isi sebenarnya dari mobil truk tersebut. Terkait keberadaan tisu basah isi ganja, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Nurdjaman mengaku belum menemukan kasus serupa di wilayahnya. “Tentu kita akan antisipasi hal itu agar tidak terjadi di Kota Bogor. Khususnya beberapa wilayah yang menurut kami masuk kategori zona merah,” tuturnya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin. Wilayah perbatasan, tempat keramaian, hiburan malam hingga sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, merupakan beberapa lokasi yang nantinya bakal menjadi prioritas pengawasan pihaknya. “Kalau untuk zona merah, prioritas kita adalah wilayah perbatasan yang langsung bersentuhan dengan Kabupaten Bogor,” ucapnya. Kendati banyak narkoba jenis baru yang kerap meresahkan masyarakat Kota Hujan, Nurdjaman mengaku secara garis besar narkoba jenis sabu masih menjadi primadona. Lantaran para pemasok sengaja menyediakan sejumlah paket sabu dalam kemasan dan harga ekonomis, sehingga memungkinkan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah bisa mengonsumsinya. “Jenis sabu adalah yang paling banyak kami tangani kasusnya. Karena para penjual sengaja menyediakan paket hemat, mulai dari harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu,” bebernya. Sementara Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Kabupaten Bogor Rika Indriati Roamer mengatakan, peredaran ganja cair yang dimasukkan ke dalam tisu basah merupakan modus baru. “Peredaran narkoba cair ke dalam tisu basah merupakan modus operandi baru dalam dunia narkoba Kabupaten Bogor,” ungkapnya. Jika mengacu pada beberapa waktu lalu, peredaran narkoba cair marak digunakan tepat dengan naik daunnya penggunaan vape di kalangan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri, tingginya pengguna vape juga memiliki dampak tersendiri bagi peredaran narkoba jenis cair. “Kalau narkoba cair indikasi peredarannya sudah ada sejak maraknya vape digunakan,” paparnya. Pihaknya mengaku akan menggalakkan kembali sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya penggunaan narkoba, dengan melibatkan sejumlah aparatur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Tentu kita akan melakukan penguatan kembali, baik di tingkat RT, RW, desa, kecamatan hingga unsur pemerintahan lainnya seperti kesehatan dan sosial,” singkatnya. (ogi/c/pos/feb/run)