Senin, 22 Desember 2025

Tisu Basah Isi Ganja Bikin Resah

- Jumat, 1 Februari 2019 | 08:07 WIB

METROPOLITAN - Banyak modus yang dipakai para pengedar narkoba. Tak cuma dalam bentuk permen, kini ganja juga diselundupkan lewat tisu basah.

Sekilas terlihat seperti tisu ba­sah kebanyakan. Namun ketika diperiksa, cairan dalam tisu ter­sebut justru mengandung Tetra­hydrocannabinol (THC) atau ganja cair. Terbongkarnya kasus ini ber­mula dari kecurigaan jajaran BNN Kota Tangsel terhadap barang berupa tisu basah dua bungkus kiriman dari Amerika melalui Kantor Pos Pusat Pasar Baru ke kawasan Kota Tangsel, Selasa (22/1) lalu. Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, ketika itu pegawai Kantor Pos Pusat Pasar Baru ke­mudian melaporkan temuan tersebut ke jajaran BNN Kota Tangsel untuk dilakukan peme­riksaan laboratorium terhadap tisu basah. Ternyata tisu itu mengandung THC seberat 7,2094 gram. Paket itu dikirim dari Ame­rika yang ditujukan kepada AD (28), warga Serpong, Tangsel. “Setelah memastikan bahwa paket kiriman itu merupakan narkotika jenis ganja cair, petugas BNN Kota Tangsel langsung mela­kukan penyidikan ke lokasi barang yang dituju,” bebernya. Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonso menamba­hkan, pihaknya meringkus AD di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut tersangka AD, terny­ata ia telah lama bekerja di Fili­pina dan memesan ganja jenis cair dari Amerika Serikat untuk digunakan sendiri serta akan di­salurkan ke orang lain juga. “Ganja cair itu sebelum dipakai harus dicampur dahulu ke likuid vape, setelah itu baru dapat di­gunakan,” kata AD kepada pe­tugas. AD mengaku membeli ganja cair dengan uang virtual dari Amerika Serikat melalui web­site gelap dengan cara terlebih dahulu menyetor uang sekitar 300 dolar Amerika dan ditukar­kan ke bitcoin. Penyelundupan narkotika jenis ganja cair ini, tambahnya, ter­golong baru. Sebab, THC cair murni yang diimpor ke Indone­sia biasanya dalam bentuk likuid. Namun kali ini dikirim dalam bentuk tisu. Tersangka AD dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, terkait peng­ungkapan ganja 500 kilogram di Jalan Loader, Kecamatan Bogor Timur, Baranangsiang, Kecama­tan Bogor Timur, Kota Bogor, BNN dan Polresta Bogor Kota masih melakukan pendalaman. Deputi Bidang Pemberantasan di BNN Irjen Pol Drs Arman De­pari menjelaskan, para pelaku sengaja mendesain mobil sede­mikian rupa guna mengelabui petugas kepolisian. “Jadi bagian mobilnya itu didesain dan di­buat kompartemen mengguna­kan pelat baja. Sehingga kalau dibuka atau diperiksa, itu seolah-olah kendaraan ini kosong,” ka­tanya. Truk tersebut sempat empat kali lolos selama perjalanannya dari Aceh hingga Bogor. Sehing­ga membuat petugas menurun­kan anjing pelacak untuk menge­tahui isi sebenarnya dari mobil truk tersebut. Terkait keberadaan tisu basah isi ganja, Kasat Narkoba Pol­resta Bogor Kota Kompol Nurd­jaman mengaku belum mene­mukan kasus serupa di wilayah­nya. “Tentu kita akan antisipasi hal itu agar tidak terjadi di Kota Bogor. Khususnya beberapa wi­layah yang menurut kami masuk kategori zona merah,” tuturnya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin. Wilayah perbatasan, tempat keramaian, hiburan malam hingga sejumlah lokasi yang di­duga menjadi tempat berkum­pulnya masyarakat, merupakan beberapa lokasi yang nantinya bakal menjadi prioritas penga­wasan pihaknya. “Kalau untuk zona merah, prioritas kita adalah wilayah perbatasan yang langs­ung bersentuhan dengan Kabu­paten Bogor,” ucapnya. Kendati banyak narkoba jenis baru yang kerap meresahkan masyarakat Kota Hujan, Nurd­jaman mengaku secara garis besar narkoba jenis sabu masih menjadi primadona. Lantaran para pemasok sengaja meny­ediakan sejumlah paket sabu dalam kemasan dan harga eko­nomis, sehingga memungkinkan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah bisa men­gonsumsinya. “Jenis sabu adalah yang paling banyak kami tangani kasusnya. Karena para penjual sengaja menyediakan paket hemat, mu­lai dari harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu,” bebernya. Sementara Kepala Seksi Pen­cegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Kabupaten Bogor Rika Indriati Roamer men­gatakan, peredaran ganja cair yang dimasukkan ke dalam tisu basah merupakan modus baru. “Peredaran narkoba cair ke da­lam tisu basah merupakan mo­dus operandi baru dalam dunia narkoba Kabupaten Bogor,” ungkapnya. Jika mengacu pada beberapa waktu lalu, peredaran narkoba cair marak digunakan tepat dengan naik daunnya penggu­naan vape di kalangan masyara­kat. Tidak bisa dipungkiri, ting­ginya pengguna vape juga me­miliki dampak tersendiri bagi peredaran narkoba jenis cair. “Kalau narkoba cair indikasi peredarannya sudah ada sejak maraknya vape digunakan,” pa­parnya. Pihaknya mengaku akan meng­galakkan kembali sosialisasi ke­pada masyarakat akan bahayanya penggunaan narkoba, dengan melibatkan sejumlah aparatur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Tentu kita akan melakukan pen­guatan kembali, baik di tingkat RT, RW, desa, kecamatan hingga unsur pemerintahan lainnya se­perti kesehatan dan sosial,” sing­katnya. (ogi/c/pos/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X