Minggu, 21 Desember 2025

Sekda Jabar Diambil Sumpah terkait Suap Rp1 M

- Kamis, 7 Februari 2019 | 08:50 WIB

METROPOLITAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberan­tasan Korupsi mengonfrontasi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dengan anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto, dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Nen­eng Rahmi Nurlaili, terkait aliran du­gaan suap Rp1 miliar untuk perizinan diambil sumpahnya dalam perproyek Meikarta. Masing-masing sidangan untuk memberi kete­rangan yang benar. ­

Aliran dugaan suap Rp1 miliar itu awalnya diungkapkan Neneng Rahmi bahwa nominal tersebut muncul atas permintaan Iwa untuk pencalonannya dalam seleksi bakal calon gubernur (bacagub) pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Barat 2018. Dalam konfrontasi itu, jaksa meminta Neneng merinci per­mintaan Iwa terkait itu. Sama seperti keterangan sebelumnya, Neneng menyebut bahwa per­mintaan terjadi di Kilometer (Km) 72 Tol Purbaleunyi pada Agustus 2017. “Di situlah awal pertemuan dengan Bapak Iwa Karniwa seba­gai sekda provinsi. Pada waktu itu ikut turun, di situ ada Pak Waras, ada Pak Leman (Sulaeman ang­gota DPRD Kabupaten Bekasi, red) juga, ada Pak Hendry Lincoln. Tapi saya duduk secara terpisah pada awalnya. Saat pembicaraan mungkin sudah setengah, baru diajak bergabung,” ujar Neneng di ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019). Dari pertemuan tersebut, Ne­neng merencanakan pemberian dengan dua kali. Pertama yaitu Rp400 juta yang dititipkan ke­pada Sekdis Dispora Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln. Kemu­dian Hendry, lanjut Neneng, menghubungi stafnya, Polmen. “Dari situ saya mendengar Pak Hendry menghubungi Pak Leman. Dari situ saya sudah tidak tahu lagi sampai di mana,” ujarnya. Sementara itu untuk pembe­rian kedua, Neneng mempersi­apkan Rp500 juta. Namun Hendry memberi saran kepada Neneng. “Ini Rp500 juta dan Pak Hendry menjawab tidak perlu dipenuhi dulu nanti ngegampangin pro­vinsi,” ujar Neneng sambil me­nirukan perkataan Hendry. Kemudian uang tersebut dise­but diberikan Leman kepada Waras yang kemudian diserah­kan kepada Iwa melalui stafnya. Menyikapi keterangan tersebut, Iwa tetap membantah bahwa tidak menerima uang tersebut dengan kode apa pun, sekali pun itu ter­kait banner. “Tidak, kami tidak meminta banner. Tidak menga­sihkan contoh dan hanya menda­pat informasi dan tidak tahu di­pasang di mana, nilainya berapa,” kata Iwa. Mendengar keterangan tersebut, jaksa kembali bertanya kepada Iwa apakah tidak menga­kui semua pemberian? Iwa tetap pada pendiriannya bahwa tidak menerima uang. Melihat tanya jawab alot antara jaksa dengan Iwa, hakim pun angkat bicara. Ia menegaskan kembali semua saksi untuk menyampaikan per­nyataan yang sebenarnya. "Dicatat ya. Ini sudah diberi sum­pah semua. Kalau nggak benar akan dipertimbangkan dalam perkara putusan," tegas hakim. Hakim pun menyerahkan ke­pada jaksa terkait aliran uang yang diterima Iwa apakah akan dida­lami atau tidak. "Keterangannya ini beda. Kalau ngaku ya rutan penuh. Terserah ini sudah se­perti ini. Tetap keterangan Sulae­man, Neneng dan Hendry juga seperti itu alirannya kan ke Iwa. Yang penting seperti itu ya," kata Hakim. (feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X