METROPOLITAN - Aksi Adi Saputra (20), pemuda yang merusak sepeda motornya karena menolak ditilang polisi, berlanjut. Pemuda tersebut kini berulah dengan membakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut. Aksinya itu diabadikannya melalui rekaman video dan diunggah akun media sosial Info Depok. Pada Kamis (7/2/2019), sambil jongkok pemuda tersebut memegang STNK dan korek api. Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara, kesalahan Adi Saputra yaitu dalam berlalu lintas di depan Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Hedwin mengatakan, Adi nekat menghancurkan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW lantaran tidak terima ditilang petugas saat melintas di lokasi pada pukul 06:36 WIB. ”Jadi yang pertama dia melawan arus, terus diberhentikan sama petugas. Nggak pakai helm juga. Dan saat dicek, surat-suratnya juga nggak dibawa. Kemudian langsung ditilang,” terang Hedwin. Namun, Adi mengamuk karena merasa tak melanggar lalu lintas. Ia merusak motornya di depan petugas polisi dan perempuan yang diboncengnya. Nyaris seluruh bodi plastik yang melapisi rangka motor itu dirusak dan dicopot. Bahkan, Adi sempat membanting lalu menimpa kendaraannya dengan batu besar di hadapan petugas. Adi juga sempat mengaku tak membawa dokumen kendaraan. Sepeda motor yang digunakan Adi ternyata tak terdaftar di database kantor Samsat. Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi menuturkan, bisa jadi nomor polisi yang digunakan pada sepeda motor tersebut tak sesuai peruntukkannya. ”Nomor polisinya tak sesuai peruntukan. Kalau bodong itu kan nanti tergantung apakah karena fiducia, kejahatan atau itu kepunyaan orang lain yang dipakai si pengendara. Kita lihat nanti ya,” tutur Alex di Mapolres Tangsel. Dilihat dari laman Honda Cengkareng, harga cover bodi Scoopy seperti milik Adi ternyata tidak murah. Kalau dilihat dari video, Scoopy Adi rusak di bagian cover bodi samping kiri dan kanan. Cover bodi kiri dan kanan masing-masing di kisaran Rp300 ribu sampai Rp400 ribuan, tergantung warna. Harga itu baru satu sisi. Artinya kalau motor Adi yang rusak dua sisi cover bodi maka biaya untuk cover bodi sampingnya saja Rp600 sampai Rp800 ribuan. Cover depan juga dirusak Adi. Harga cover depan itu sekitar Rp260 ribuan. Ditambah cover depan kiri-kanan yang masing-masing Rp125 ribu. Lalu bagian cover bawah (cover under, red). Bagian itu kalau mau diganti harganya Rp 95 ribu. Belum ditambah cover underside kanan-kiri yang masing-masing harganya Rp120 ribu. Lalu cover inner seat (bagian yang terdapat tempat botol minum, red) tak luput dari sasaran amukan Adi. Untuk menggantinya, harga komponen itu sekitar Rp200 ribuan. Ada juga cover center (cover berwarna hitam yang terdapat di bawah jok, red) yang harganya Rp320 ribuan. Itu baru biaya beberapa partnya. Harga part itu belum termasuk list striping stiker. Belum lagi kalau terdapat kerusakan kelistrikan, mungkin kabel-kabel yang harus diganti. Sebab terlihat bagian depan motor ikut dirusak dan lampu depan motor tampak menjadi sasaran. Kerugian Adi ditambah lagi karena harus membayar denda tilang. Apalagi Adi melakukan beberapa pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, melawan arus hingga tidak membawa SIM dan STNK. Sementara itu, karena tidak membawa SIM dan STNK, polisi kemudian menyita motor Adi sebagai barang bukti. Polisi memberi kesempatan kepada Adi untuk membawa surat-surat kendaraan ke rumahnya. (de/feb/run)