Senin, 22 Desember 2025

Ngamuk Ditilang, Motor Dirusak, STNK Dibakar

- Jumat, 8 Februari 2019 | 09:26 WIB

METROPOLITAN - Aksi Adi Saputra (20), pemuda yang merusak sepeda motornya karena menolak ditilang polisi, berlanjut. Pemuda tersebut kini berulah dengan membakar Su­rat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut. Aksinya itu diabadikannya mela­lui rekaman video dan diunggah akun media sosial Info Depok. Pada Kamis (7/2/2019), sambil jongkok pemuda ter­sebut memegang STNK dan korek api. Berdasarkan keterangan Ke­pala Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara, kesalahan Adi Saputra yaitu dalam berlalu lintas di de­pan Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Hedwin mengatakan, Adi nekat menghancurkan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW lantaran tidak terima ditilang petugas saat melintas di lokasi pada pukul 06:36 WIB. ”Jadi yang pertama dia melawan arus, terus diberhentikan sama petugas. Nggak pakai helm juga. Dan saat dicek, surat-suratnya juga nggak dibawa. Kemudian langsung ditilang,” terang Hedwin. Namun, Adi mengamuk ka­rena merasa tak melanggar lalu lintas. Ia merusak motornya di depan petugas polisi dan perem­puan yang diboncengnya. Nya­ris seluruh bodi plastik yang melapisi rangka motor itu diru­sak dan dicopot. Bahkan, Adi sempat memban­ting lalu menimpa kendaraannya dengan batu besar di hadapan petugas. Adi juga sempat menga­ku tak membawa dokumen ken­daraan. Sepeda motor yang digunakan Adi ternyata tak terdaftar di da­tabase kantor Samsat. Kasatre­skrim Polres Tangsel AKP Alex­ander Yurikho Hadi menuturkan, bisa jadi nomor polisi yang di­gunakan pada sepeda motor tersebut tak sesuai peruntukkan­nya. ”Nomor polisinya tak sesuai peruntukan. Kalau bodong itu kan nanti tergantung apakah karena fiducia, kejahatan atau itu kepunyaan orang lain yang dipakai si pengendara. Kita lihat nanti ya,” tutur Alex di Mapolres Tangsel. Dilihat dari laman Honda Ceng­kareng, harga cover bodi Scoopy seperti milik Adi ternyata tidak murah. Kalau dilihat dari video, Scoopy Adi rusak di bagian cover bodi samping kiri dan kanan. Cover bodi kiri dan kanan masing-masing di kisaran Rp300 ribu sampai Rp400 ribuan, ter­gantung warna. Harga itu baru satu sisi. Artinya kalau motor Adi yang rusak dua sisi cover bodi maka biaya untuk cover bodi sampingnya saja Rp600 sampai Rp800 ribuan. Cover depan juga dirusak Adi. Harga cover depan itu sekitar Rp260 ribuan. Ditambah cover depan kiri-kanan yang masing-masing Rp125 ribu. Lalu bagian cover bawah (cover under, red). Bagian itu kalau mau diganti harganya Rp 95 ribu. Be­lum ditambah cover underside kanan-kiri yang masing-masing harganya Rp120 ribu. Lalu cover inner seat (bagian yang terdapat tempat botol mi­num, red) tak luput dari sasaran amukan Adi. Untuk mengganti­nya, harga komponen itu sekitar Rp200 ribuan. Ada juga cover center (cover berwarna hitam yang terdapat di bawah jok, red) yang harganya Rp320 ribuan. Itu baru biaya beberapa partnya. Harga part itu belum termasuk list striping stiker. Belum lagi kalau terdapat kerusakan kelist­rikan, mungkin kabel-kabel yang harus diganti. Sebab terlihat bagian depan motor ikut dirusak dan lampu depan motor tampak menjadi sasaran. Kerugian Adi ditambah lagi karena harus membayar denda tilang. Apalagi Adi melakukan beberapa pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, mela­wan arus hingga tidak mem­bawa SIM dan STNK. Sementara itu, karena tidak membawa SIM dan STNK, po­lisi kemudian menyita motor Adi sebagai barang bukti. Polisi mem­beri kesempatan kepada Adi untuk membawa surat-surat kendaraan ke rumahnya. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X