METROPOLITAN - Sebanyak 15 ruas tol di seluruh Indonesia mengalami kenaikan tarif. Salah satunya terjadi di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Kebijakan itu diberlakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sejak kemarin.
Anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi mengatakan, bentuk kebijakan itu dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di mana evaluasi dan penyelarasan tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. ”Kami mulanya sempat menyatakan bakal ada 18 ruas tol yang tarifnya kemungkinan dinaikkan atau dikecilkan. Namun akhirnya menetapkan hanya 15 tol saja yang akan dilakukan penyesuaian tarif pada tahun ini,” katanya. Menurutnya, ada tiga ruas yang tidak menyesuaikan karena tol ini baru saja terintegrasi. Yakni Semarang Seksi ABC, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) serta Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami. ”Ketiga tol tersebut tak jadi ada perubahan tarif lantaran ketiga ruas tersebut baru saja terintegrasi,” ucapnya. Ke-15 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif pada 2019 di antaranya ruas Tol Makassar Seksi IV, Gempol-Pandaan, Cikampek-Palimanan, Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa), Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap I dan II, Jakarta-Tangerang, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Padalarang-Cielunyi, Cikampek-Purwakarta-Padalarang. (okz/rez/run)