Minggu, 21 Desember 2025

Puasa Belum, Sudah Ribut THR

- Sabtu, 23 Februari 2019 | 06:08 WIB

METROPOLITAN - Rencana pen­cairan Tunjangan Hari Raya (THR) ramai diperbincangkan. Terlebih aturan soal pencairan untuk gaji ke- 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditarget­kan selesai pada April 2019, bertepa­tan dengan momentum pemilihan presiden (pilpres). Tak heran bila muncul pemikiran bahwa kebijakan ini sarat nilai politis. Seperti yang diutarakan Juru Bi­cara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Faldo Mal­dini. Menurut Faldo, Jokowi memang butuh kebijakan popu­lis seperti itu demi me­narik hati ASN. Sebab, mendukung Prabowo-Sandiaga. menurutnya, kebanyakan ASN ”Kita tunggu saja, acara peta­hana lagi bagi-bagi THR. Beliau memang butuh kebijakan se­perti itu, karena di beberapa survei memperlihatkan ASN memberikan banyak dukungan kepada capres kami. Realistis saja sih, itu menurut kami,” ujar politikus PAN itu. Faldo mengatakan, kebijakan Jokowi itu tak melanggar aturan. Namun ia mengingatkan pe­merintah memastikan uang untuk THR itu ada. ”Tidak ada yang salah secara legal dan aturan. Tetapi jangan sampai karena kebutuhan jelang pemilu ini, uangnya malah tidak ada. Kan pernah kejadian tahun lalu itu, Bu Risma di Surabaya marah-marah, ternyata alokasi THR-nya diminta ke pemerintah daerah. Beberapa kepala daerah mengeluh dan konsultasi ke­pada kami terkait aturannya,” ucap Faldo. Menyikapi anggapan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemen­keu) memastikan dikebutnya penyusunan Peraturan Pemerin­tah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN tidak ada hubungannya dengan kepentingan pilpres. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, PP yang ditargetkan rampung sebelum dilaksanakannya pilpres 17 April itu ditujukan untuk ke­pentingan di luar kontestasi politik lima tahunan itu. ”Mungkin perlu diperjelas ba­hwa kebijakan tersebut tidak terkait pilpres. Karena kebijakan tersebut sudah diputuskan ber­sama pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019,” kata Askolani. Ia menjelaskan, jika PP tersebut bisa selesai lebih cepat akan le­bih bagus. Sehingga kebijakan tentang THR bisa diimplemen­tasikan dengan cepat. ”Penyelesaian PP lebih cepat akan lebih bagus untuk mem­percepat implementasi kebijakan tersebut sesuai amanat UU APBN 2019,” sebutnya. Askolani menyampaikan, di­rektur jenderal Perbendaharaan Kemenkeu juga concern untuk mempercepat PP tersebut. Itu karena ada peraturan teknis ter­kait pencairan anggaran yang harus disiapkan yang dianggap cukup kompleks. Kompleksitas yang dimaksud karena di dalamnya mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga (k/l), serta pencai­ran anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemda, provinsi dan kabupaten/kota. ”Sehingga bisa selesai semua dengan baik proses dan imple­mentasinya, sejalan dengan pelaksanaan pesta demokrasi 2019 ini,” tambahnya. Terpisah, Presiden Joko Wi­dodo (Jokowi) pun angkat suara soal polemik keluarnya aturan pemberian THR. Jokowi mene­gaskan, yang namanya THR akan cair mendekati hari raya. ”Kalau namanya THR itu apa sih? Tun­jangan hari raya. Ya biasanya mendekati hari raya,” kata Jo­kowi saat ditemui di gedung Laga Tangkas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019). Jokowi berkelakar, jika THR dan gaji ke-13 itu diberikan pada Ma­ret, jauh sebelum Idul Fitri, itu bukan THR. ”Bukan tunjangan hari raya dong, tunjangan bulan Maret. Tunjangan hari raya ya mendekati hari raya,” kata Jokowi. Meski demikian, Jokowi mem­persilakan menanyakan lebih lanjut kepada Kemenkeu menge­nai kebijakan tersebut. Ia juga tak mau menanggapi lebih jauh bahwa kebijakan dikeluarkannya PP tersebut dipercepat sebelum pilpres 2019 selesai dinilai poli­tis. ”Wah, tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR, tun­jangan hari raya,” kata Jokowi.

(de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X