METROPOLITAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengeluarkan peraturan terbaru tentang pembatasan siaran lagu milik Zayn Malik dan 16 lainnya yang berbahasa Inggris. Peraturan baru KPID Jawa Barat tersebut terangkum dalam surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/ II/2019 tertanggal 18 Februari 2019. Dalam surat tersebut, KPID Jawa Barat menilai 17 lagu itu masuk klasifikasi dewasa. Sehingga lagu atau video klip boleh ditayangkan atau disiarkan lembaga penyiaran di wilayah itu mulai pukul 22:00 sampai 03:00 WIB. KPID menyebutnya sebagai slot waktu dewasa (D). Sejumlah warga Bogor menanggapi aturan itu dan menilainya tidak tepat. Dita Amanda (25), misalnya. ”Ditinjau dari sisi mana pun, apalagi kalau bicara seni, masa dibatasi?” katanya, Selasa (26/2). Dita malah mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya peraturan KPID Jawa Barat tersebut. “Lagi pula sejauh ini memang pernah ada kasus yang disebabkan pemutaran musik?” tanyanya. Warga lainnya, Eilmi Fiqihta (23), mengatakan bahwa peraturan itu tidak relevan karena seni dan kreativitas yang ada di lagu itu tidak bisa dibatasi. Biasanya pula ia menambahkan bahwa lagu yang akan ditayangkan sudah diperiksa untuk disensor. “Dan kenapa harus 17 lagu itu saja yang tidak diperbolehkan, padahal banyak lagu lainnya berkategori dewasa,” kata Eilmi. Ia mencemaskan aturan itu berdampak pada masyarakat enggan mendengarkan radio. Warga Cibubur, Imas Damayanti, mengaku tak melihat arti penting dari aturan itu. “Lucu saja sih aturannya. Sekarang platform pemutar musik banyak, tidak dengar di radio atau televisi bisa cari alternatif lain,” kata Imas. Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, membenarkan soal Surat Edaran (SE) terkait pembatasan siaran lagu-lagu berbahasa Inggris. Hal tersebut dikeluarkan dilandasi pengaduan masyarakat dan pemantauan lebih lanjut. Kemudian KPID Jawa Barat mengkajinya sesuai kewenangan penyiaran publik di Jawa Barat. “Itu surat edaran memang tupoksi kami. Di antaranya mengawasi konten siaran,” kata Dedeh. Dalam Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 disebutkan lirik lagu yang bermuatan sensual, bermuatan seks, kemudian terkesan adegan seks tidak diperbolehkan dalam lirik. Berdasarkan aturan tersebut, pada awalnya KPID mendapatkan 86 buah lagu yang melanggar Pasal 20. Pemilahan dilakukan baik dari pemantauan KPID dan aduan masyarakat. Setelah dipilah kembali, terdapat 17 lagu yang bernuansa sensual sebagaimana Ayat 1. “Maka dari itu, kami menilai 17 itu mengandung unsur tersebut. Tetapi kami mengambil kebijakan bahwa itu dibatasi saja dalam konteks hanya bisa ditayangkan pada jam 10 malam sampai jam 3 pagi. Itu untuk lembaga penyiaran yang ada di wilayah Jawa Barat. Penyiaran yang ada di bawah pengawasan KPID Jawa Barat,” bebernya. KPID memantau sekitar 417 radio dan televisi di Jawa Barat. Mereka pun telah menyebarkan surat edaran ke seluruh media tersebut. Tak dapat dipungkiri, munculnya edaran tersebut menuai respons. Dedeh mengatakan bahwa respons negatif itu dituai dari sosial media, pencipta lagu dan pihak-pihak lain. KPID Jawa Barat menyayangkan adanya salah persepsi terkait edaran ini. “Warganet menilai edaran tersebut seakan-akan melarang tayangan di YouTube dan di berbagai platform lainnya. Padahal kewenangan KPID Jawa Barat hanya berada di 417 stasiun tersebut,” sesalnya. Ke-17 lagu yang dilarang KPID Jawa Barat itu adalah lagu milik penyanyi Zayn Malik, Camila Cabello ft Pharrell W, The Killers, Ariana Grande, Marc E Bassy, Ed Sheeran, Chris Brown ft Agnez Mo, Marron 5 Bruno Mars, Eamon, Camila Cabello ft Machine, Bruno Mars, 88rising, DJ Khaled ft Rihanna, Yellow Claw dan Rita Ora. (feb/run)