Senin, 22 Desember 2025

17 Lagu Ini Dilarang Diputar

- Rabu, 27 Februari 2019 | 10:23 WIB

METROPOLITAN - Komisi Penyi­aran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengeluarkan peraturan ter­baru tentang pembatasan siaran lagu milik Zayn Malik dan 16 lainnya yang berbahasa Inggris. Peraturan baru KPID Jawa Barat tersebut te­rangkum dalam surat edaran bern­omor 480/215/IS/KPID-JABAR/ II/2019 tertanggal 18 Februari 2019. Dalam surat tersebut, KPID Jawa Barat menilai 17 lagu itu masuk klasifikasi dewasa. Sehingga lagu atau video klip boleh ditayangkan atau disiarkan lembaga penyiaran di wilayah itu mulai pukul 22:00 sampai 03:00 WIB. KPID menyebutnya sebagai slot waktu dewasa (D). ­ Sejumlah warga Bogor me­nanggapi aturan itu dan meni­lainya tidak tepat. Dita Amanda (25), misalnya. ”Ditinjau dari sisi mana pun, apalagi kalau bicara seni, masa dibatasi?” katanya, Selasa (26/2). Dita malah mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya peraturan KPID Jawa Barat ter­sebut. “Lagi pula sejauh ini me­mang pernah ada kasus yang disebabkan pemutaran musik?” tanyanya. Warga lainnya, Eilmi Fiqihta (23), mengatakan bahwa pera­turan itu tidak relevan karena seni dan kreativitas yang ada di lagu itu tidak bisa dibatasi. Bia­sanya pula ia menambahkan bahwa lagu yang akan ditayang­kan sudah diperiksa untuk di­sensor. “Dan kenapa harus 17 lagu itu saja yang tidak diperbolehkan, padahal banyak lagu lainnya berkategori dewasa,” kata Eilmi. Ia mencemaskan aturan itu ber­dampak pada masyarakat eng­gan mendengarkan radio. Warga Cibubur, Imas Da­mayanti, mengaku tak melihat arti penting dari aturan itu. “Lucu saja sih aturannya. Seka­rang platform pemutar musik banyak, tidak dengar di radio atau televisi bisa cari alternatif lain,” kata Imas. Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, membenarkan soal Surat Edaran (SE) terkait pem­batasan siaran lagu-lagu ber­bahasa Inggris. Hal tersebut dikeluarkan dilandasi penga­duan masyarakat dan peman­tauan lebih lanjut. Kemudian KPID Jawa Barat mengkajinya sesuai kewenangan penyiaran publik di Jawa Barat. “Itu surat edaran memang tupoksi kami. Di antaranya mengawasi konten siaran,” kata Dedeh. Dalam Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 disebutkan lirik lagu yang bermuatan sen­sual, bermuatan seks, kemu­dian terkesan adegan seks tidak diperbolehkan dalam lirik. Berdasarkan aturan tersebut, pada awalnya KPID mendapat­kan 86 buah lagu yang melang­gar Pasal 20. Pemilahan dilaku­kan baik dari pemantauan KPID dan aduan masyarakat. Setelah dipilah kembali, terdapat 17 lagu yang bernuansa sensual sebagaimana Ayat 1. “Maka dari itu, kami menilai 17 itu mengandung unsur ter­sebut. Tetapi kami mengambil kebijakan bahwa itu dibatasi saja dalam konteks hanya bisa ditayangkan pada jam 10 malam sampai jam 3 pagi. Itu untuk lembaga penyiaran yang ada di wilayah Jawa Barat. Penyiaran yang ada di bawah pengawasan KPID Jawa Barat,” bebernya. KPID memantau sekitar 417 radio dan televisi di Jawa Barat. Mereka pun telah menyebarkan surat edaran ke seluruh media tersebut. Tak dapat dipungkiri, munculnya edaran tersebut menuai respons. Dedeh men­gatakan bahwa respons negatif itu dituai dari sosial media, pencipta lagu dan pihak-pihak lain. KPID Jawa Barat menyayang­kan adanya salah persepsi ter­kait edaran ini. “Warganet me­nilai edaran tersebut seakan-akan melarang tayangan di YouTube dan di berbagai platform lainnya. Padahal kewenangan KPID Jawa Barat hanya berada di 417 stasiun tersebut,” sesalnya. Ke-17 lagu yang dilarang KPID Jawa Barat itu adalah lagu milik penyanyi Zayn Malik, Camila Cabello ft Pharrell W, The Killers, Ariana Grande, Marc E Bassy, Ed Sheeran, Chris Brown ft Ag­nez Mo, Marron 5 Bruno Mars, Eamon, Camila Cabello ft Mach­ine, Bruno Mars, 88rising, DJ Khaled ft Rihanna, Yellow Claw dan Rita Ora. (feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X