METROPOLITAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka pemesanan tiket Angkutan Lebaran sejak 25 Februari 2019. Demi kenyamanan, KAI mengimbau calon penumpang untuk membawa barang bawaan secukupnya. KAI menetapkan setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi, red). Jika saat boarding membawa bagasi yang melestasiun penumpang diketahui bihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi PSO. Barang bawaan penumpang tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. Sementara itu, penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³, tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke kabin kereta penumpang dan disarankan mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi KA. KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, di antaranya binatang, narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak. Selain itu juga tidak membawa benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. ”Pengaturan bagasi ini sudah ditetapkan sejak 2015 untuk kelancaran operasional dan kenyamanan seluruh penumpang. Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan ini, KAI berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA,” kata VP Public Relations KAI Agus Komarudin. (dtk/els/run)