METROPOLITAN - Warga dari dua RW di Perumahan Mutiara Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, menggeruduk kantor Sekretaris Daerah Kota Bogor, Selasa (5/3) sore. Mereka mengadu lantaran kecewa dengan penutupan akses di Jalan Regional Ring Road (R3) sejak akhir Desember lalu. Ketua RW 15 Andri Susanta (46) mengaku pihaknya merasa terganggu dengan adanya penutupan jalan tersebut. Bahkan dengan ditutupnya jalan tersebut, memiliki dampak buruk kepada warga sekitar. Terlepas dari kasus hukum yang membelit antara pemilik lahan dengan pemerintah kota (pemkot), warga hanya ingin agar akses kembali dibuka. Sebab menyangkut kepentingan umum. “Ini dari dua RW, 15 dan 16. Kami sampaikan ke Pemkot Bogor agar kepentingan umum harus diakomodasi. Kita sampaikan ke Pak Sekda, kami ingin dibuka dulu itu,” katanya selepas pertemuan di ruang sekda, kemarin. Jika ditotal, ada lebih dari 500 kepala keluarga yang terdampak secara sosial dari adanya penutupan Jalan R3. Dampaknya dirasa sangat luar biasa karena jalan tersebut merupakan jalan strategis dengan rasio permukiman yang padat. Meski begitu, warga berinisiatif membuat ’gerakan moral’ dengan memasang spanduk berisi dorongan agar Jalan R3 segera dibuka. Apalagi keinginan warga pun mentok dengan pertimbangan hukum yang mengharuskan jalan ditutup sebelum sengketa terselesaikan. ”Kita juga nggak bisa asal buka. Harus lihat hukumnya dulu. Kalau asal buka ya kita yang kena. Intinya dampak sosial warga ini juga harus dipikirkan pemkot. Kalau belum beres juga ya bisa saja kita aksi ke balai kota,” tegas Andri. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menuturkan, pada intinya warga setempat ingin persoalan segera selesai dan jalan kembali dibuka. Ade pun sudah menjelaskan kepada warga soal tahapan yang sedang berjalan. ”Putusan pengadilan, anggaran sudah diposkan, musyawarah (dengan pemilik lahan, red) juga sudah tiga kali dan masih menunggu jawaban dari tim appraisal pada Jumat (8/3) nanti,” ujarnya. Selain itu, Ade Sarip juga tidak memungkiri jika nanti kembali deadlock, maka akan kembali ke kajian hukum dan konsinyasi ke pengadilan negeri. ”Intinya warga sabar dulu,” pintanya. Soal rencana aksi warga ke Balai Kota Bogor hingga pemasangan spanduk, ia berharap hal itu tidak perlu terjadi. Sebab Pemkot Bogor sudah menjelaskan bahwa tahapan penyelesaian lahan R3 tidak semudah yang dibayangkan. ”Sekian tahun lahan dipakai, pemkot uapaya terus. Tunggu proses yang tadi disampaikan,” ungkapnya.
(ryn/c/mam/run)