Senin, 22 Desember 2025

Tiga Hari Diperiksa, Andi Arief Dibebaskan

- Jumat, 8 Maret 2019 | 10:13 WIB

METROPOLITAN - Politikus Partai Demokrat Andi Arief bebas dari jerat pidana usai ditangkap Direktorat IV Bareskrim Polri karena kedapatan memakai narkoba. Kasusnya berujung pada reha­bilitasi saja. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, keputusan untuk rehabilitasi sudah melalui beberapa proses. Dimulai sejak 4 Maret, sehari setelah penangkapan Andi, penyidik mela­kukan gelar perkara pada pukul 08:30 WIB. ”Secara profesional petugas kami lakukan gelar perkara dengan hasil tidak ada barang bukti narkoba pada AA. AA tidak terlibat kejahatan narkoba dan dire­komendasikan melakukan assessment medis di BNN,” ujar Iqbal di gedung BNN, Cawang, Jakarta. Lalu pada malamnya sekitar pukul 19:00 WIB, penyidik kembali melakukan gelar perkara dengan melibatkan Birowasidik Bareskrim dan disimpulkan juga tidak ada barang bukti narkotika kecuali alat atau sarana menggunakan narkotika jenis sabu, yakni bong. Andi dikategorikan sebagai pengguna terhadap kasus ini dan tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber diperolehnya narko­tika. ”Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena perkaranya tidak dila­njutkan ke proses penyidikan,” kata Iqbal. Kemudian pada Selasa (4/3), Dirtipid Narkoba Bareskrim mem­buat surat kepada kepala BNN perihal permohonan pemeriksa­an assessment terhadap Andi. Surat tersebut pun dijawab BNN. Pada malamnya sekitar pukul 20:00 WIB, penyidik dengan be­rita acara pelepasan tersangka menyerahkan Andi kepada pengacaranya, Dedi. Penyerahan itu disaksikan Wasekjen Partai Demokrat Rachlan Nasidik. Iqbal menjelaskan, keputusan rehabilitasi terhadap Andi se­suai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga peratu­ran Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang standar operasional prosedur penanganan pecandu narkotika dan korban penyalah­gunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut sesuai pertimbangan bahwa pada poin A dikatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalah­gunaan narkotika yang melapor­kan dirinya atau dilaporkan orang tua/wali kepada institusi, pene­rima wajib lapor. Sementara poin B dikatakan bahwa tersangka pengguna nar­kotika yang tertangkap dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif menggunakan narkotika sedangkan tidak ada barang bukti narkotika pada tersangka. ”Maka tidak dilakukan proses penyidikan tetapi dilakukan in­terogasi,” tutur Iqbal. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya ketika melakukan penggerebekan tidak mengetahui bahwa yang ber­sangkutan adalah Andi Arief. ”Saat penangkapan tidak tahu siapa itu, publik figur siapa. Kami tegak lurus equality be­fore the law. Ketika diperiksa geledah dan dibawa ke koman­do, baru kami ketahui identitas­nya,” beber Eko. (mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X