METROPOLITAN - Pemilihan presiden (pilpres) 2019 terancam bakal dilakukan hitung ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu bisa terjadi jika merujuk sistem penghitungan sesuai Pasal 5 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan Pasal 390 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Secara aturan, perhitungan suara itu harus selesai sebelum pukul 00:00 WIB. Tetapi pada simulasi yang dilakukan KPU di beberapa tempat, itu bisa melewati pukul 00:00 WIB,” kata Direktur DEEP Yusfitriadi.
Tak sampai di situ, menurutnya, potensi masalah yang masih cukup besar di antaranya soal integritas penyelenggara pemilu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) hingga potensi masalah pada tahapan rapat umum. “Itu semua berpotensi melanggar undang-undang, sehingga berpotensi hasil pungut hitung tidak legitidan Daftar Pemilih Khusus (DPK) mate atau memiliki kedudukan hukum,” kata lelaki yang akrab disapa Kang Yus. Soal masih banyaknya warga yang belum memiliki KTP-el, Kang Yus berharap penyelenggara pemilu bisa meminta jaminan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kedua lembaga itu harus memastikan masalah tersebut bisa diatasi dan mengeluarkan data warga yang belum memiliki KTP-el. “Untuk soal pindah memilih, sampai saat ini belum ada kepastian datanya. Jadi bisa banyak atau bisa banyak banget. Sementara cadangan surat suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar enam lembar,” terangnya. Kang Yus melanjutkan, dalam kondisi seperti ini perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum. Namun, Perppu juga harus dikeluarkan dengan cepat. Untuk itu, dirinya menyarankan simulasi dilakukan tidak hanya di Bogor untuk menjadi landasan pengajuan Perppu jika potensi masalahnya memang besar. “Kalau soal integritas penyelenggara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mempunyai peta potensi itu agar bisa terdeteksi segera penyelenggara yang berpotensi tidak netral,” pungkas Kang Yus. Sementara itu, Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna menuturkan, untuk tempat waktu perhitungan suara regulasi itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Walau perhitungan melampaui pukul 00:00 WIB, harus tetap dilanjutkan. “Kita ketahui bersama, pemilu tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Ya, ada lima surat suara. Banyaknya caleg. Termasuk partai politik (parpol). Jadi kemungkinan melampaui batas waktu. Tapi tetap kondisional. Kami harap tidak lewat dari pukul 00:00 WIB,“ katanya. Sedangkan apabila terjadinya gugatan dari salah satu paslon di pilpres 2019, lanjutnya, hal itu akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tahun ini hanya ada dua paslon. Perhitungannya 50 persen plus satu. Kendati suara seimbang, akan dilihat kembali dari wilayah suara terbanyak. “Karena hanya ada dua paslon, walau hanya lebih satu suara bisa memenangkan kontestasi pesta demokrasi,” pungkasnya. (yos/c/rez/run)