Senin, 22 Desember 2025

Nggak Punya Modal, Caleg Dalangi Perampokan

- Rabu, 20 Maret 2019 | 10:21 WIB

METROPOLITAN - Karena tidak memiliki dana untuk berkampanye, seorang calon anggota legislatif (caleg) menjadi dalang perampokan dengan modus penggem­bosan ban di sekitar Stadion Pakan­sari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor pun berhasil mengamankan lima pelakunya, yakni SP (36) yang merupakan seorang caleg, AM (32), NJ (42), HR (28) dan NA (31). “Kelima pelaku kita amankan. Mereka masing-masing peran yang ber­beda. Ada juga yang jadi ekse­kutor, ada juga hanya menga­wasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi ke­pada awak media di Mako Polres Bogor, kemarin.

Pelaku bukan hanya melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Bogor. Menurut Benny, kelompok itu adalah kelompok residivis antarprovinsi. Pelaku sering ope­rasi rata-rata dari wilayah luar Jawa. Namun mereka kerap melakukan aksinya di Jakarta, Tangerang dan Bekasi. “Hasil penyelidikan, salah satu otak pelakunya oknumnya caleg di salah satu partai. Di mana yang bersangkutan sebagai ketua tim pelaku pemecahan kaca dan gembos ban,'' sambung Benny.

Saat melakukan aksinya, para pelaku menancapkan sandal yang sudah ditancapi paku yang ter­buat dari gagang payung. Setelah itu, para pelaku memecahkan kaca menggunakan busi bekas. Dari keterangan pelaku, sudah dari sekitar empat bulan mereka beroperasi di Bogor, di dua TKP. Namun dalam waktu lima hari, Satreskrim berhasil menangkap para pelaku tersebut.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita tiga unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan Honda Va­rio. Kemudian potongan gagang payung, delapan unit hp berba­gai merek, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda mo­tor, satu lembar STNK Honda Beat nopol B 4379 KEO dan uang Rp40 juta.

Korban bernama Fadhlul Anshar (25) awalnya sedang mengambil uang dari bank. Kemudian salah satu pelaku mengikutinya ke mobil sambil menghubungi ter­sangka lain yang tidak jauh dari tempat sekitar. “Setelah itu para pelaku berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut,” ungkap Benny.

Menyikapi persoalan itu, Peng­amat Politik Siti Zuhro angkat bicara. Menurutnya, rentetan kasus tersebut tidak patut dicon­toh. Bahkan mereka (caleg, red) tak layak menjadi wakil rakyat untuk duduk di bangku parlemen.

"Mantan narapidana saja tak diperbolehkan mencalonkan diri, apalagi ini. Belum duduk di parlemen sudah menyalahi atu­ran," tuturnya saat dikonfirmasi Harian Metropolitan, kemarin.

Siti melanjutkan, para koruptor atau caleg tersebut harus segera dijauhi. Harus ada penalti dari parpol yang mengusung atau mempromosikan para caleg ter­sebut. Ini menjadi catatan tebal bagi parpol. "Istilahnya penca­lonan mereka harus dibatalkan dan dihukum sesuai regulasi yang berlaku," paparnya.

Senada, Kriminolog Andrianus Meliala juga menilai kejadian tersebut sangat ironis. "Ini keli­hatannya ironis ya," ungkapnya.

Menurutnya, seorang caleg biasanya diasumsikan memiliki modal keuangan yang cukup dan kualifikasi kelas menengah. "Se­hingga ketika terlibat kejahatan jalanan, seolah menabrak ang­gapan itu," jelasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Ka­bupaten Bogor Umi menjelaskan, kendati yang bersangkutan bu­kan Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Bogor, namun kete­tapan hukum harus tetap dit­indaklanjuti.

"Jadi pada saat KPU menetap­kan DCS menjadi DCT, artinya persyaratan caleg tersebut sudah sesuai PKPU 20 Tahun 2018. Namun ketika perjalanan waktu setelah penetapan DCT caleg tersebut ada masalah hukum, kita akan melakukan tindak lanjut setelah ada ketetapan hukum untuk yang bersangkutan," ung­kapnya.

(yos/mul/d/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X