METROPOLITAN - Karena tidak memiliki dana untuk berkampanye, seorang calon anggota legislatif (caleg) menjadi dalang perampokan dengan modus penggembosan ban di sekitar Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor pun berhasil mengamankan lima pelakunya, yakni SP (36) yang merupakan seorang caleg, AM (32), NJ (42), HR (28) dan NA (31). “Kelima pelaku kita amankan. Mereka masing-masing peran yang berbeda. Ada juga yang jadi eksekutor, ada juga hanya mengawasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi kepada awak media di Mako Polres Bogor, kemarin.
Pelaku bukan hanya melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Bogor. Menurut Benny, kelompok itu adalah kelompok residivis antarprovinsi. Pelaku sering operasi rata-rata dari wilayah luar Jawa. Namun mereka kerap melakukan aksinya di Jakarta, Tangerang dan Bekasi. “Hasil penyelidikan, salah satu otak pelakunya oknumnya caleg di salah satu partai. Di mana yang bersangkutan sebagai ketua tim pelaku pemecahan kaca dan gembos ban,'' sambung Benny.
Saat melakukan aksinya, para pelaku menancapkan sandal yang sudah ditancapi paku yang terbuat dari gagang payung. Setelah itu, para pelaku memecahkan kaca menggunakan busi bekas. Dari keterangan pelaku, sudah dari sekitar empat bulan mereka beroperasi di Bogor, di dua TKP. Namun dalam waktu lima hari, Satreskrim berhasil menangkap para pelaku tersebut.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita tiga unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan Honda Vario. Kemudian potongan gagang payung, delapan unit hp berbagai merek, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK Honda Beat nopol B 4379 KEO dan uang Rp40 juta.
Korban bernama Fadhlul Anshar (25) awalnya sedang mengambil uang dari bank. Kemudian salah satu pelaku mengikutinya ke mobil sambil menghubungi tersangka lain yang tidak jauh dari tempat sekitar. “Setelah itu para pelaku berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut,” ungkap Benny.
Menyikapi persoalan itu, Pengamat Politik Siti Zuhro angkat bicara. Menurutnya, rentetan kasus tersebut tidak patut dicontoh. Bahkan mereka (caleg, red) tak layak menjadi wakil rakyat untuk duduk di bangku parlemen.
"Mantan narapidana saja tak diperbolehkan mencalonkan diri, apalagi ini. Belum duduk di parlemen sudah menyalahi aturan," tuturnya saat dikonfirmasi Harian Metropolitan, kemarin.
Siti melanjutkan, para koruptor atau caleg tersebut harus segera dijauhi. Harus ada penalti dari parpol yang mengusung atau mempromosikan para caleg tersebut. Ini menjadi catatan tebal bagi parpol. "Istilahnya pencalonan mereka harus dibatalkan dan dihukum sesuai regulasi yang berlaku," paparnya.
Senada, Kriminolog Andrianus Meliala juga menilai kejadian tersebut sangat ironis. "Ini kelihatannya ironis ya," ungkapnya.
Menurutnya, seorang caleg biasanya diasumsikan memiliki modal keuangan yang cukup dan kualifikasi kelas menengah. "Sehingga ketika terlibat kejahatan jalanan, seolah menabrak anggapan itu," jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Umi menjelaskan, kendati yang bersangkutan bukan Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Bogor, namun ketetapan hukum harus tetap ditindaklanjuti.
"Jadi pada saat KPU menetapkan DCS menjadi DCT, artinya persyaratan caleg tersebut sudah sesuai PKPU 20 Tahun 2018. Namun ketika perjalanan waktu setelah penetapan DCT caleg tersebut ada masalah hukum, kita akan melakukan tindak lanjut setelah ada ketetapan hukum untuk yang bersangkutan," ungkapnya.
(yos/mul/d/mam/run)