Senin, 22 Desember 2025

Bos Plastik Ramai- Ramai Gugat Pemkot Bogor

- Selasa, 9 April 2019 | 07:44 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberlakukan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan Kantok Plastik. Sehingga kini beberapa tempat perbelanjaan sudah tidak menggunakan lagi kantong plastik. Namun hal itu mendapat penolakan dari beberapa pengusaha Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) yang meminta agar Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali terkait hal tersebut. Wakil Ketua Asosiasi Inaplas Suhat Miyarso mengaku pihaknya telah menggugat Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali lantaran perwali tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008. ”Judul dari Peraturan Wali Kota Bogor yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik, tapi isinya terdapat pelarangan plastik. Sehingga kami ajukan judicial review ke MA pada Kamis kemarin,” ujarnya. Menurutnya, pelarangan penggunaan kantong plastik oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor jelas tidak ada dalam UndangUndang Pengelolaan Sampah.”Jadi peraturan Wali Kota Bogor menyimpang dari undang-undang yang lebih tinggi itu. Kami minta kepada pemerintah daerah untuk tidak membuat peraturan melarang penggunaan plastik, karena ini tidak efektif mengurangi sampah plastik,” katanya. Sementara itu, salah satu penggugat lainnya yakni Asosiasi Industri Daur Ulang Indonesia (Indonesian Plastics Recyclers/ IPR) melalui Sekretaris Jenderal IPR Wilson Pandhika mengatakan, langkah penanganan sampah plastik dengan menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik adalah tindakan yang tidak tepat. Menurutnya, sampah kantong plastik hanya sebagian kecil daripada sampah plastik secara umum dan produk tersebut pun dapat didaur ulang. Yang disayangkan adalah sampah plastik tersebut tidak masuk siklus daur ulang yang dimaksudkan pemerintah. ”Kantong plastik sebenarnya merupakan salah satu jenis plastik yang relatif mudah untuk didaur ulang dan dari sampah kantong plastik juga sudah dapat diproduksi kembali menjadi kantong plastik yang 100 persen berbahan daur ulang,” katanya. Ia mengungkapkan, sampah kantong plastik di Indonesia pada umumnya didaur ulang untuk menjadi kantong plastik dan kantong sampah dan ada juga yang dibuat menjadi ember untuk keperluan konstruksi (ember cor, red). ”Hal tersebut dapat dibuktikan dari stok bahan baku para industri daur ulang plastik yang masih bisa digunakan sampai masa produksi dua bulan ke depan,” tandas Wilson. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak ambil pusing. Bima mengaku jika ada sejumlah pihak yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut, dirinya mengaku siap menghadapinya. Ia juga membantah jika dalam aturan yang dibuatnya menyebutkan kata berupa larangan penggunaaan kantong plastik. Bima juga berkilah yang termasuk dalam aturan tersebut ialah pengurangan kantong plastik bagi setiap ritel modern. “Bukan melarang tapi mengurangi. Toh di pasar tradisional kan masih ada. Kita hanya membatasi di ritel modern seperti minimarket. Kalau memang ada yang keberatan, kita akan hadapi,” katanya. Menurutnya, hal ini terjadi lantaran ketidakpahaman pengusaha tentang Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018, kaitan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik maupun UndangUndang Pengelolaan Sampah. Ia berpandangan ini merupakan salah satu cara yang diambil sejumlah oknum yang merasa dirugikan atas hadirnya kebijakan tersebut. “Sepertinya mereka tidak paham. Jangan bersilat lidah lah,” ucapnya. (ogi/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X