Senin, 22 Desember 2025

Nurhadi Minta Diringankan Hukumannya

- Rabu, 10 April 2019 | 08:00 WIB

METROPOLITAN - Isak tangis tak terbendung kala Muhammad Nurhadi, Sari Murniasih dan Dasep alias Yudi, tersangka kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong. Dalam pembacaan pledoi, Nurhadi mengaku khilaf dan meminta majelis hakim yang dipimpin Ben Ronald Situmorang agar meringankan hukumannya. Terlebih Nurhadi mengaku tanpa sengaja membunuh Dufi. “Saya menyesal dengan perbuatan saya. Saya tanpa sengaja melakukannya. Saya minta majelis hakim meringankan hukuman kepada saya,” ujarnya dalam persidangan. Begitu juga dengan Dasep alias Yudi. Ia mengaku bersalah dan tidak akan melakukannya lagi. Ia juga mengaku tidak ada niatan sejak awal untuk terlibat dan membunuh Dufi. “Saya menyesal dan tidak akan melakukannya lagi. Karena saya juga awalnya tidak ada niatan untuk melakukan hal tersebut,” katanya. Delapan bulan sudah kasus pembunuhan Dufi berlalu. Kini sidang pembunuhan berencana tersebut hampir memasuki babak akhir. Sementara itu, Ben Ronald Situmorang selaku hakim ketua dalam persidangan kasus tersebut mengaku pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk putusan tersebut. ”Majelis hakim membutuhkan waktu dua minggu untuk mempersiapkan putusan,” kata Ben di hadapan ketiga terdakwa di penghujung waktu sidang pledoi di PN Cibinong, Selasa (9/4). Majelis hakim sudah mendengar nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum ketiga terdakwa. Ben mengatakan bahwa majelis hakim akan bermusyawarah untuk memutuskan hukuman yang seadil-adilnya. ”Sidang hari ini kita tunda sampai dua minggu yang akan datang,” kata Ben. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Muhammad Nurhadi dan istrinya, Sari Murniasih, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Dufi karena berperan sebagai pelaku utama. Sedangkan terdakwa yang berperan membantu membuang jasad korban ke drum biru, Dasep alias Yudi, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ketiga terdakwa itu terbukti atas tindakannya berdasarkan pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (yos/c/tib/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X