Minggu, 21 Desember 2025

Lukman Hakim Kembalikan Uang ke KPK

- Kamis, 9 Mei 2019 | 10:38 WIB

METROPOLITAN - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah mengembalikan uang Rp10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengatakan, pengembalian uang itu dilakukan seminggu setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy (Rommy) dilakukan. ”Laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5).

OTT terhadap Rommy sendiri terjadi pada 15 Maret 2019. Sementara penyerahan uang dari Haris Hasanuddin disebut dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Rommy terjadi pada 9 Maret 2019. ”Sesuai prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum.

Dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan,” ucap Febri. Lukman memang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Rommy hari ini. Febri mengatakan bahwa Lukman dicecar apakah ada komunikasi antara dirinya dengan Rommy atau tidak hingga soal uang Rp180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.

”Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait kewenangan saksi dan proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp10 juta,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag. KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag. (dtk/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X