METROPOLITAN - Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. KPU menilai gugatan terkait 17,5 juta nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah itu tidak masuk akal. ”Terkait tudingan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal, kemudian kita bisa melihat sebenarnya terkait masuk di akal atau tidak,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, kemarin. Viryan membandingkan jumlah DPT pemilu 2019 dengan DPT 2014 dan 2009. Menurutnya, jumlah DPT 2019 sebanyak 192 juta. Hal itu mengalami peningkatan dari DPT 2014 dengan total 190 juta. ”Dengan analisis yang lebih sederhana, misalnya DPT pilpres 2019 ini kan 192 juta, DPT pilpres 2014 190 juta, DPT pilpres 2009 itu 176 juta,” ucapnya.
Viryan menyebut salah satu tuntutan Prabowo adalah menghapus 17,5 juta DPT bermasalah. Bila jumlah DPT tersebut dihapus, jumlah tersebut akan lebih kecil dari jumlah DPT pada pemilu 2009. ”Tuntutan DPT bermasalah dihapus sebanyak 17.553.708. Bila KPU memenuhi tuntutan tersebut (menghapus, red), DPT pemilu 2019 menjadi 175.216.903,” imbuhnya.
Ia menilai tidak mungkin jumlah pemilih pada pemilu 2019 lebih rendah dari 2009, sehingga Viryan mempertanyakan apakah gugatan tersebut masuk akal. ”Apakah mungkin DPT pemilu 2019 lebih rendah dari DPT pemilu 2014 dan 2009? Mana yang tidak masuk akal?” tanyanya.
Sekadar diketahui, selain 17,5 juta DPT bermasalah, Prabowo mengajukan beberapa gugatan lain terkait permasalahan teknis pemilu. Di antaranya Sistem Informasi Penghitungan (Situng) hingga terkait formulir C7 atau daftar hadir pemilih dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019. (dtk/rez/run)