METROPOLITAN - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet, dituntut enam tahun penjara. Jaksa mengatakan, Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna juga disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan. Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. ”Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong,” ujar jaksa Daroe Tri Sadono ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Kisah hoaks penganiayaan tersebut berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.
Selama itu, tutur jaksa, Ratna beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis. Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut jaksa dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September pukul 18:50 WIB.
Selain itu, Ratna sempat meminta Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018. Hingga akhirnya Ratna bertemu Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut. Ratna Sarumpaet dituntut pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah mendengarkan tuntutannya, Ratna Sarumpaet menyindir jaksa yang menuntut dirinya enam tahun penjara. ”Kalau menurut saya sih apa yang terjadi itu parabola ya (hiperbola, red). Gimana tuh banyak bohongnya diawal sudah pakai ayat-ayat suci (tuntutan, red) terus di belakang dia bohong juga,” ujar Ratna.(dtk/mam/run)