Minggu, 21 Desember 2025

Bocah 8 Tahun Dipaksa Jadi Budak Seks sang Ayah

- Jumat, 14 Juni 2019 | 11:31 WIB

Biadab. Itulah sematan yang pantas diberikan kepada AH (48) lantaran tega mencabuli putri kandungnya yang baru berusia delapan tahun. AH melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Tak hanya sekali, AH juga mengaku telah melakukannya beberapa kali kepada putrinya yang masih SD itu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro men­gungkapkan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Mei 2019 sekitar pukul 19:00 WIB. Per­buatannya itu dilakukan ter­sangka terhadap anak ketiganya dengan motif dorongan hawa nafsu. ”Jadi sebetulnya penca­bulan tersebut sudah dilakukan sejak April 2019 lalu dan istri tersangka itu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW),” ujar Susa­tyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sukabumi, Kamis (13/6).

Perbuatan itu terbongkar sete­lah korban mengeluhkan gatal di sekitar kemaluannya kepada kakak perempuannya. Kemu­dian kakaknya melaporkan ke­jadian tersebut ke aparat kepo­lisian. Tak butuh waktu lama, AH pun dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sa­tuan Reserse dan Kriminal Pol­res Sukabumi Kota.

”Korban mengeluh gatal pada bagian kemaluannya. Dia menga­dukan hal itu kepada kakak pe­rempuannya. Saat diperiksa, ada luka di bagian kemaluan korban. Ketika didesak, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri,” paparnya. ”Barang bukti berupa satu set pakaian korban, dan saat ini korban sedang dalam tahap pen­dampingan serta mendapatkan treatment (pemulihan, red) khu­sus,” tambah Susatyo.

Sementara itu, tersangka AH mengakui alasan melakukan perbuatannya itu karena nafsu saat melihat anaknya yang sedang terlelap tidur di tengah rumah. Ia juga mengungkapkan bahwa istrinya bekerja sebagai TKW sudah 20 bulan. ”Ya karena nafsu dan gelap. Istri saya be­kerja sebagai TKW sudah satu tahun delapan bulan,” aku AH kepada wartawan sambil tertun­duk.

Atas perbuatannya, tersangka AH akan dijerat Pasal 76 D juncto 82 dan atau 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP RI No 01 Th 2016 tentang perubahan ke­dua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Maraknya kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung menjadi perhatian serius sejum­lah pihak. Tak terkecuali psikolog Rumah Anak, Retno. Ia menje­laskan terdapat empat faktor dalam aksi pencabulan tersebut. Salah satunya sosial ekonomi. “Karena tidak memiliki uang, ayah tidak mungkin ’jajan’ ke PSK. Apalagi istri dari pelaku ini kan TKW yang kerja di luar ne­geri. Karena itu anak sendiri dicabulinya,” tuturnya kepada Metropolitan, Kamis (13/6).

Begitu juga dengan kondisi komunikasi yang tak berjalan dengan baik menjadi salah satu penyebabnya. “Komunikasi dengan istrinya kurang harmo­nis, sehingga memicu anak jadi korban. Selain itu, faktor pendi­dikan rendah menjadi salah satu pengaruh. Pendidikan pelaku yang dimaksud,” sambung Retno.

Orang tua yang pendidikannya rendah tidak memahami efek perilakunya baik pada diri sen­diri maupun kepada anak kandung. Tak hanya itu, dorong­an instingtif memenuhi kebutu­han seks akhirnya menyebabkan aksi pencabulan terjadi.

Faktor lemahnya iman, sam­bungnya, tak luput dari hal ter­sebut. Tersangka yang tidak memiliki konsep iman dapat gelap mata. Begitu juga dengan faktor media massa, media so­sial, menjadi juga penyebab perilaku seks menyimpang dengan anak kandung.

“Adapun dampaknya ke anak atau korban ini sangat banyak sekali. Selain trauma, proses penyembuhannya pun cukup lama. Satu atau dua tahun, tahun bisa bertahun-tahun. Proses terapinya harus eklektik alias menyeluruh dan proses terapi harus kontinyu. Lama atau ce­patnya tergantung kondisi korban,” jelasnya. (su/yos/b/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X