METROPOLITAN - Sadis, seorang suami di Lumajang rela menggadaikan istrinya untuk jaminan utang sebesar Rp250 juta. Pelaku, Hori, menyebutkan uang pinjaman tersebut diperuntukkan berbisnis. Sebagai jaminan, Hori menyerahkan istrinya kepada Hartono, teman yang meminjamkanya uang. Dalam perjanjian yang telah disepakati, istri Hori akan dikembalikan bila ia telah melunasi utangnya. Selama Hori belum melunasi utangnya, maka istrinya akan tetap bersama Hartono.
Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya kepada Hartono tapi Hori tak mempunyai uang. Hori bermaksud menebus utangnya dengan sebidang tanah agar istrinya bisa diambil. Namun niat Hori tak diterima Hartono. Hartono tak ingin uangnya ditebus dengan sebidang tanah, harus ditebus dengan uang. Penolakan itu membuat Hori kecewa.
Karena kecewa, Hori akhirnya merencanakan pembunuhan. Niat Hori membunuh ternyata berakhir salah sasaran. Hori melihat seseorang mirip Hartono dan dibacoklah orang itu dari belakang. Hori kemudian sadar bahwa orang yang dibacoknya bukanlah Hartono, tetapi pria yang akhirnya diketahui bernama Muhammad Toha. Toha tewas dalam perawatannya di rumah sakit.
Berdasarkan pengakuan sang istri, Hori pernah menjual anaknya seharga Rp500 ribu pada seseorang berinisial S. Saat dijual, anaknya saat itu masih berusia sepuluh bulan. Tak hanya itu, kepada polisi, sang istri mengatakan bahwa Hori memang memiliki hobi berjudi dan minum minuman keras hingga sering kehabisan uang. ”Sekarang (anak, red) umur tujuh tahun. Hori yang ngasih, dijual Rp500 ribu. Dari orangorang yang bilang, banyak yang ngomong untuk main judi, suka minum alkohol,” ungkap istri Hori saat ditanya polisi.
Istri Hori kini mengaku hanya bisa pasrah. Pasalnya, sudah tujuh tahun anaknya dibawa orang lain. Meski kerap bertemu, anak tersebut telah menganggap bahwa ia bukan ibunya. ”Sudah dibawa orang. Saya sering ketemu, sudah nggak mau karena bukan mamanya lagi,” imbuh istri Hori. Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menyebut ada beberapa fakta baru yang didapat polisi saat menginterogasi pelaku dan saksi. Ternyata, pelaku terkenal suka bermain judi. Selain itu, saat diinterogasi, jawaban pelaku pun terdengar plin-plan. ”Dari hasil interogasi tersebut, saya menemukan tanda-tanda kebohongan dari si Hori, mimik wajah dan gestur tubuhnya menandakan dia sedang berbohong,” kata Arsal, Jumat (14/6).
Arsal mencontohkan, Hartono, pria yang meminjamkan uang Rp250 juta kepada Hori, menyebut bahwa dirinya meminjamkan uang dengan alasan kerja sama dengan Hori. Kerja sama itu adalah berbisnis tambak udang di Banyuwangi dengan sistem bagi hasil. Hartono yang sedang berada di Malaysia menyetujui perjanjian itu dan menyerahkan semua urusan bisnis kepada Hori. Hori menjanjikan setiap bulan dirinya memberikan uang Rp5 juta sebagai hasil kerja sama. Namun, Hartono mengaku tidak pernah mendapat uang yang dijanjikan selama itu.
Ternyata, hal itu bertolak belakang dengan penjelasan Hori. Hori mengatakan bahwa usaha tambak udangnya dijalankan orang lain. Sementara dirinya menekuni bisnis ayam Filipina. Saat dikorek, Hori mengaku semua ayamnya terserang flu burung sehingga mati. ”Dari pernyataan satu ke pernyataan lainnya berbelit-belit. Saya akan korek lebih dalam fakta-fakta lainnya yang dapat diangkat terkait kasus ini apakah ada unsur pelanggaran lainnya atau tidak,” ungkap Arsal. (dtk/mam/run)