Minggu, 21 Desember 2025

Hakim Diancam, Materi Gugatan Diedit Ulang

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 09:27 WIB

Di balik sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), memunculkan fakta mengejutkan. Dua hakim MK mendapat ancaman sebelum sidang dilakukan. Kabar tersebut diketahui melalui informasi yang diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

METROPOLITAN - ”Ini masih rumor, cuma karena menyangkut hakim kan ada dua katanya ditelepon orang, diancam. Jadi kami khawatir saja. Jadi kami merasa perlu buru-buru berkomunikasi dengan MK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.

Pada prinsipnya, menurutnya, LPSK akan melindungi saksi dan korban yang menerima ancaman. Namun di luar saksi dan korban, LPSK bisa saja memberi perlindungan kepada hakim. ”Kami untuk saksi dan korban saja sebenarnya perlu mekanisme MK ini secara eksplisit menyatakan meminta perlindungan kepada LPSK untuk saksi dan korban,” ucapnya. ”Mengenai hakim yang terancam, saya kira kita mesti koordinasi menanyakan ini ke MK,” sambung Hasto.

Hasto menuturkan, Sekjen LPSK tengah berusaha berkomunikasi dengan Sekjen MK untuk mengetahui titik terang atas rumor tersebut. Dalam waktu dekat, LPSK akan melakukan pertemuan atau komunikasi dengan MK.

Sementara itu, Polri menunggu koordinasi dari LPSK terkait informasi adanya hakim MK yang diancam. Polri mengatakan dengan adanya koordinasi maka pihaknya akan melakukan pengamanan. ”Sesuai undang-undang, LPSK akan menilai permohonan dari hakim MK tersebut, kemudian keluar keputusan pleno LPSK tentang diterima atau tidaknya permohonan. Selanjutnya LPSK berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan pengamanannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Dedi menuturkan, bila pihak yang diancam membuat Laporan Polisi (LP), maka penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Jika ancaman terbukti maka kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. ”Kalau penyidik, bila LP-nya masuk, langsung proses penyelidikan dan bila cukup alat buktinya bisa naik ke penyidikan,” ujar Dedi.

Di lain hal, MK merombak jadwal sidang sengketa pilpres 2019 usai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019. Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas permohonan baru Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019.

”Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU, red) dikabulkan sebagian. Artinya (batas penyerahan jawaban, red) tidak hari Senin (17/6), tetapi hari Selasa (18/6),” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK. “Tadi kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09:00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu. Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan,” sambungnya.

Keputusan itu dibuat usai majelis hakim menskors sidang selama sepuluh menit. Lalu keputusan diterima semua pihak. Bahkan, tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan baru Prabowo. ”Baik, kalau sudah tidak ada lagi sidang selanjutnya, sesuai musyawarah majelis ditunda Selasa 18 Juni jam 09:00 WIB,” katanya. “Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam 09:00 WIB, agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu,” ujar Anwar menutup persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, memaparkan 15 petitum dalam sidang tersebut. Padahal majelis hakim memerintahkan untuk membaca dokumen gugatan tertanggal 24 Mei 2019 yang mencantumkan tujuh petitum. Pernyataan BW langsung ditanggapi protes dari kuasa hukum KPU Ali Nurdin yang menyatakan keberatan. Begitu pula kuasa hukum JokowiMa’ruf, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta MK menjelaskan gugatan mana yang akan dipakai selama persidangan. (dtk/ cnn/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X